OLEH: DR WAHYU WARDHANA BACHTIAR SPB (K) V, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Hasan Basry Kandangan
KECUKUPAN dokter spesialis di Indonesia dapat dilihat dari ratio jumlah spesialis dalam melayani 100.000 penduduk. Pemerintah menargetkan pada tahun 2018 adalah adanya 10 orang spesialis setiap 100.000 penduduk, hasilnya cukup menggembirakan dalam laporan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (kemenkes) didapatkan ratio dokter spesialis terhadap jumlah penduduk di Indonesia adalah mencapai 14 dokter spesialis per seratus ribu penduduk, lebih tinggi dari target. Berarti masalah pelayanan dokter spesialis di Indonesia sudah terselesaikan.
Tetapi tunggu dulu, kenyataannya di lapangan masih banyak daerah yang mengeluh kekurangan dokter spesialis. Mengapa terjadi demikian? Karena Setelah angka-angka tersebut dipelajari, ternyata bukan jumlah dokter spesialis yang kurang, tetapi sebaran dokter spesialisnya yang tidak merata. Hanya berada di kota-kota besar saja.
Di Jakarta dilaporkan ratio dokter spesialisnya mencapai 74 dokter spesialis per seratus ribu penduduk, dibandingkan urutan terkecil provinsi NTT yang rationya hanya 3 dokter. Ini mungkin terjadi karena jumlah penduduk Jakarta yang banyak dan daya tarik kemudahan hidup dan iming-iming penghasilan dokter yang tinggi dibandingkan di daerah lain.
Provinsi DIY, Bali, Sulut dan Sulsel adalah urutan 5 besar ratio dokter tertinggi di Indonesia setelah Jakarta. Sementara Provinsi Jatim di urutan 10, Jabar di urutan 14 dan Jateng di urutan 17. Dimanakah posisi provinsi Kalimantan Selatan. Kalsel berada di urutan 19 dengan ratio dokter spesialisnya 10 per seratus ribu penduduk. Masih sesuai dengan target nasional.
Wajib Kerja Sarjana Dokter Spesialis
Kondisi tidak meratanya dokter spesialis di wilayah Indonesia ini membuat pemerintah melakukan upaya-upaya untuk mengatasinya. Menurut data kebutuhan dokter spesialis di Kementerian Kesehatan saat ini jumlah dokter Spesialis anak seluruh Indonesia adalah 2.245 orang, masih kekurangan 438 dokter SpA, Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (SpOG) berjumlah 2.319 orang masih kurang 321 SpOG. Dokter spesialis penyakit dalam (SpPD) berjumlah 2.429, masih kurang 364 SpPD, Dokter Spesialis Bedah 1.730 orang, masih kurarng 508 SpB. Ini adalah 4 jenis spesialis dasar yang sangat diperlukan di Rumah sakit rumah sakit di tingkat kabupaten.
Ketidakmerataan distribusi dan pemenuhan kebutuhan terhadap dokter spesialis inilah salah satu yang mendorong terbitnya kebijakan WKDS (wajib kerja sarjana dokter spesialis) yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2017 dan Permenkes Nomor 69 Tahun 2016. Pada Permenkes pasal 8 berbunyi, “Setiap mahasiswa yang akan mengikuti program pendidikan dokter Spesialis harus membuat surat pernyataan akan mengikuti WKDS pada awal pendidikan”.
Peraturan perundang-undangan yang lain yang menjadi dasar dari Wajib Kerja Dokter Spesialis ini adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi dalam keadaan tertentu pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada tenaga kesehatan yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai tenaga kesehatan di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan peraturan-peraturan ini membuat daerah-daerah yang memerlukan keberadaan dokter spesialis memiliki jalan keluar terhadap kekurangan tenaga dokter spesialis di daerahnya.
Prosedur Permintaan
Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Kesehatan kabupaten bisa membuat permohonan Kementerian Kesehatan melalui dinas kesehatan provinsi, permohonan ini dilengkapi dengan surat pernyataan bersedia menyiapkan sarana dan prasarana RS, pemberian insentif daerah, tempat tinggal dan hak hak lainya. Setelah menerima permohonan ini, pihak kemenkes akan melakukan visitasi untuk kemudian mengeluarkan rekomendasi hasil visitasi tersebut.
Harus juga diketahui bahwa pemerintah saat ini hanya menerima usulan permintaan dari kebutuhan 4 spesialis dasar saja (Spesialis Anak, Spesialis Kebidanan dan Kandungan, Spesialis Bedah dan Spesialis Penyakit Dalam) ditambah satu spesialis penunjang yaitu Spesialis Anestesi. yang keberadaannya memang sangat diperlukan di tingkat pelayanan dasar Rumah Sakit (RS).
Dokter spesialis yang mengikuti WKDS (wajib kerja dokter spesialis) berhak mendapatkan tunjangan dari kemenkes yang besarannya bisa mencapai 4 kali gaji ASN golongan IV. (*)
Baca Lagi lanjutan nya di samping http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/12/15/pemerataan-pelayanan-dokter-spesialis-di-daerah
Comments
Post a Comment