JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga H-3 penetapan Daftar Pemilih Tetap hasil perbaikan (DPThp) II, masih ada tiga daerah yang belum rampung melakukan penyempurnaan.
Tiga daerah itu adalah Kabupaten Manggarai dan Kota Kupang di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Sampai hari ini hampir seluruh KPU kabupaten/kota di Indonesia (sudah melakukan penetapan), tinggal kurang lebih tiga lagi yang belum menyelesaikan penetapan DPT," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018).
DPThp II belum dapat ditetapkan di Kabupaten Manggarai lantaran ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memasukan 22.000 data pemilih ke dalam DPT. Seluruh pemilih tersebut, menurut Bawaslu, sudah memiliki e-KTP tetapi belum dimasukan ke daftar pemilih.
Baca juga: Perbaikan DPT, Jumlah Pemilih di Depok Menjadi 1.309.338 Orang
Namun, KPU membutuhkan waktu untuk memverifikasi data pemilih tersebut sebelum dimasukan ke dalam DPT.
"KPU menyikapinya menerima data tersebut dan melakukan pengecekan data," ujar Viryan.
Sementara itu, DPThp II di Kota Kupang belum bisa ditetapkan lantaran ada 4 ribu pemilih di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang tidak memiliki dokumen kependudukan. Bersama Bawaslu, KPU masih membahas persoalan tersebut.
Terakhir, di Kota Semarang, DPThp II hingga saat ini masih dalam proses penyempurnaan dan akan segera dilakukan penetapan.
Baca juga: Mendekati Pemilu 2019, Jumlah DPT di Gunungkidul Melonjak Ribuan Orang
DPThp II akan ditetapkan secara terpusat pada 15 Desember 2018.
KPU sejauh ini sudah menetapkan DPT Pemilu 2019 sebanyak dua kali. Penetapan pertama dilakukan 5 September 2018 dengan data 185.732.093 pemilih. Namun, dari jumlah tersebut, disinyalir masih terdapat data pemilih ganda.
Sehingga, disepakati penyempurnaan DPT selama 10 hari untuk membersihkan data ganda, yaitu hingga 16 September 2018. Pada tanggal tersebut, jumlah DPT berkurang menjadi 185.084.629 pemilih.
Namun demikian, dalam waktu tersebut ternyata data ganda masih belum sepenuhnya dibersihkan, sehingga disepakati untuk kembali dilakukan penyempurnaan DPT selama kurun waktu 60 hari, yaitu hingga 15 November 2018.
Hingga Kamis (15/11/2018) KPU menghimpun data pemilih sementara berjumlah 189.144.900 pemilih. Data itu dihimpun dari 34 provinsi, yaitu 28 provinsi menggunakan data hasil pemutakhiran pasca DPT hasil perbaikan I dan 6 provinsi lainnya menggunakan data existing (data lama hasil DPT hasil perbaikan I).
Lantaran masih ada KPU provinsi yang masih belum selesai melakukan pemutakhiran, maka dilakukan perpanjangan waktu 30 hari, atau 15 Desember 2018, untuk proses penyempurnaan.
Baca Lagi lanjutan nya di samping https://nasional.kompas.com/read/2018/12/12/19403761/h-3-penetapan-dpt-ada-3-daerah-yang-belum-rampung
Comments
Post a Comment