Tiga Daerah Direstui Pakai Dana Transfer Benahi Efek Bencana ~ Kampung Kabar
Skip to main content

Tiga Daerah Direstui Pakai Dana Transfer Benahi Efek Bencana

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengizinkan Transfer Keuangan dan Dana Desa (TKDD)  2018 dan 2019 digunakan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Izin penggunaan diberikan untuk tiga daerah;  Provinsi Nusa Tenggara Barat, provinsi Sulawesi Tengah, dan provinsi Sulawesi Barat.

Izin tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2018 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan dana Desa Tahun Anggaran 2018 dan 2019 untuk Mendukung Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi.

Melalui beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 14 November tersebut, seluruh komponen TKDD yang diatur penggunaannya terdiri dari; Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, DAK non fisik, Dana Insentif Daerah (DID), dan dana desa.


DBH yang bisa dipakai untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi terdiri dari DBH pajak dan DBH sumber daya alam. Untuk DBH pajak terdiri dari DBH Pajak Penghasilan (PPh), DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT). Sementara itu, DBH SDA yang bisa digunakan terdiri dari pertambangan Mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, kehutanan, perikanan, dan panas bumi.

"Penyaluran DBH Pajak dan DBH SDA 2019 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan TKDD," jelas Sri Mulyani seperti dikutip dari beleid tersebut  Jumat (23/11).

Untuk DAU, yang bisa digunakan untuk 2018 adalah DAU sebesar seperduabelas dari pagu APBN 2018. Sementara untuk DAK fisik, sisa anggaran yang bisa digunakan adalah alokasi dana tahap II sebesar 45 persen dari pagu APBN 2018 dan tahap III. Pemerintah daerah juga bisa menggunakan DAK fisik sepanjang tahun depan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.


Sementara itu, Dana Desa yang bisa digunakan untuk perbaikan setelah bencana adalah yang digelontorkan pada tahap I, II, dan III di tahun depan. Sesuai PMK Nomor 225 Tahun 2017, dana desa tahap I digelontorkan sebesar 20 persen, tahap II sebesar 40 persen, dan tahap III sebesar 40 persen dari pagu anggaran.

"Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dari Rekening Keuangan Umum Daerah (RKUD) dan Rekening Keuangan Desa (RKD) dilaksanakan paling lama tujuh hari

kerja setelah dana desa diterima di RKUD," jelas Ani dalam beleid tersebut.

Menurut data APBN 2019, TKDD dianggarkan sebesar Rp826,9 triliun yang terdiri dari DBH sebesar Rp106,4 triliun, DAU sebesar Rp417,9 triliun, dana transfer khusus sebesar Rp200,5 triliun, dan dana desa sebesar Rp70 triliun.

(glh/agt)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi lanjutan nya di samping https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20181123142224-532-348715/tiga-daerah-direstui-pakai-dana-transfer-benahi-efek-bencana

Comments

© 2020 Kampung Kabar

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.