BANDUNG, KOMPAS.com – Komandan Sektor 7 Satgas Citarum, Kolonel Kavaleri Purwadi mengatakan, orang yang ketahuan membuang sampah sembarangan di wilayahnya dihukum kerja bakti dua minggu.
Purwadi mengatakan, wilayahnya mencakup sekitar 14 desa di 4 kecamatan Kabupaten Bandung yang teraliri Sungai Citarum.
Selama ini, dari satu desa, sampah yang terkumpul mencapai 1-2 ton per hari.
“Satgas dah capek bersihin (Citarum). Kini, masyarakat yang jadi polisinya,” ujar Purwadi saat menerima bantuan bank sampah dari Hartadinata Abadi, Senin (26/11/2018).
Masyarakat akan melakukan patroli. Jika mereka menemukan orang yang membuang sampah, akan langsung ditangkap.
“Yang sudah tertangkap dan dihukum ada 3. Saat sosialisasi ada 4 hingga 5 yang ditangkap,” ucapnya.
Baca juga: Akademi Komunitas Kelautan: Sampah Belum Dipastikan Penyebab Paus Mati
Begitupun saat ada pegawai yang ketahuan, tetap dihukum 2 minggu kerja bakti. Mereka terkena pasal tindak pidana ringan (tipiring).
“Pakai mobil mewah, ketahuan buang sampah juga ditangkap. Masyarakat yang kini jadi polisinya,” tuturnya.
Bukan hanya yang membuang sampah sembarangan, masyarakat juga memantau pabrik yang membuang limbah. Jika menemukan pabrik yang membuang limbah ke Citarum, mereka akan melaporkannya.
“Masyarakat yang menemukan pabrik buang limbah ataupun masyarakat (buang sampah), saya berikan hadiah,” ucapnya.
Baca juga: Setiap Musim Hujan, Sampah Kayu dan Bambu Penuhi Pantai Wisata Congot
Dengan berbagai langkah dan upaya ini, saat ini ia tidak menemukan lagi sampah seperti bangkai, kasur, ataupun kursi di aliran Sungai Citarum.
Baca Lagi lanjutan nya di samping https://regional.kompas.com/read/2018/11/26/09392921/di-daerah-ini-ketahuan-buang-sampah-sembarangan-dihukum-kerja-bakti-2-minggu
Comments
Post a Comment