Mendag Tetapkan Sembilan Daerah Tertib Ukur - BeritaSatu ~ Kampung Kabar
Skip to main content

Mendag Tetapkan Sembilan Daerah Tertib Ukur - BeritaSatu

Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menetapkan sembilan daerah tertib ukur, yakni Kabupaten Buleleng, Bali; Kota Pekanbaru, Riau; Kota Ambon, Maluku; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kabupaten Cirebon, Jawa Barat; Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Kota Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur; dan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Sembilan daerah ini dianggap telah memenuhi syarat yang ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 1330 Tahun 2018 tanggal 19 November 2018.

“Penetapan ini merupakan upaya pemerintah melindungi konsumen agar mendapatkan hasil pengukuran yang benar dan jujur dalam transaksi perdagangan,” kata Mendag, Kamis (6/12).

Pada kesempatan tersebut, Mendag menyerahkan bantuan timbangan sebanyak 200 unit kepada sembilan kabupaten/kota yang telah ditetapkan menjadi DTU Tahun 2018 tersebut. “Semoga keberhasilan yang telah dicapai sembilan kabupaten/kota yang menjadi DTU Tahun 2018 dapat dijadikan contoh bagi pemerintah kabupaten/kota lainnya untuk mewujudkan daerahnya menjadi DTU,” ujar dia.

Selain DTU, Mendag meresmikan penetapan 197 pasar rakyat yang tersebar di wilayah kerja BSML Regional I,II, III dan IV sebagai Pasar Tertib Ukur (PTU) Tahun 2018. Pada kesempatan itu, Mendag juga sekaligus meresmikan 39 Unit Metrologi Legal Kabupaten/Kota yang baru yang akan beroperasi dan menyelenggarakan pelayanan tera dan tera ulang sesuai dengan wilayah kerjanya.

“Penetapan ini akan memberikan citra positif bagi daerah dan pasar tradisional. Pemerintah berupaya terus menerus melindungi setiap konsumen agar mendapatkan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan,” ujar Mendag.

Mendag menjelaskan, pembentukan DTU dan PTU dapat terwujud berkat koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama yang baik antara Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag (Ditjen PKTN) bersama pemerintah daerah kabupaten/kota.

“Tugas Kemendag untuk terus mendorong pemerintah daerah meningkatkan pelayanan kemetrologian sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya,” pungkas dia. 

Sumber: Investor Daily

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi lanjutan nya di samping http://www.beritasatu.com/ekonomi/526380-mendag-tetapkan-sembilan-daerah-tertib-ukur.html

Comments

© 2020 Kampung Kabar

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.