DKI Terima Transfer ke Daerah Rp 19,4 Triliun dari Pemerintah Pusat - KOMPAS.com ~ Kampung Kabar
Skip to main content

DKI Terima Transfer ke Daerah Rp 19,4 Triliun dari Pemerintah Pusat - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2019 untuk Satuan Kerja Kementerian/Lembaga dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di wilayah Provinsi DKI Jakarta, di Balai Kota, Kamis (13/12/2018).

Alokasi APBN untuk Satuan Kerja Kementerian/Lembaga dan SKPD di Wilayah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 525,35 triliun dan dituangkan ke dalam 1.805 DIPA Tahun Anggaran 2019.

Anies menjelaskan, penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2019 ini adalah tindak lanjut penyerahan DIPA pada tanggal 11 Desember 2019 oleh Presiden Joko Widodo kepada para pimpinan kementerian/lembaga, termasuk gubernur, yang dilanjutkan pada hari ini di mana penyerahan kepada para Kepala Satuan Kerja (Satker) selaku pengguna anggaran di wilayah Pemprov DKI Jakarta untuk diteruskan dan dilaksanakan.

Baca juga: APBD DKI 2019 Baru Bisa Dilihat Publik Setelah Dievaluasi Kemendagri

“Ini bukanlah pemberian dana, ini adalah menitipkan kepercayaan melalui perintah kerja yang kemarin telah direncanakan, sekarang diberikan sumber dayanya untuk bisa dilaksanakan,” kata Anies di Balai Kota, Kamis.

Di samping alokasi DIPA tersebut, berdasarkan kebijakan umum transfer ke daerah dan dana desa tahun 2019, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan alokasi dana transfer sebesar Rp 19,4 triliun yang terdiri atas Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp 3,12 Triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 16,22 triliun, dan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 57,18 miliar.

Selain Pemprov DKI Jakarta, berbagai instansi lain di Jakarta juga menerima DIPA dari APBD 2019.

Baca juga: Kucuran Dana dari APBD DKI ke BUMD Dipersoalkan

Instansi tersebut yakni MPR, DPR, Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sekretariat Negara, PPATK, Sekretariat Jenderal Kemenkeu RI, BPKP DKI Jakarta, dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

"Jadi, kalau anggaran pusat (APBN) kita ada sekitar Rp 2.000 triliun, maka seperempat anggaran tersebut ada di Jakarta. Maka, tidak ada alasan sesungguhnya bagi Ibu Kota untuk warganya menjadi tertinggal. Tidak ada alasan bagi kita untuk kalah di tempat lain,” kata Anies.


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi lanjutan nya di samping https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/13/20581161/dki-terima-transfer-ke-daerah-rp-194-triliun-dari-pemerintah-pusat

Comments

© 2020 Kampung Kabar

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.