Jakarta, IDN Times - Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh hari ini, Minggu (9/12), Indonesia masih bisa dibilang darurat korupsi. Pasalnya, banyak kepala daerah dan anggota dewan dijebloskan ke bui gara-gara terlibat korupsi.
Selama 2018 ini saja, lebih dari 15 kepala daerah ditangkap KPK karena kasus korupsi. Sementara anggota dewan di beberapa daerah, diketahui melakukan korupsi dengan berjamaah. Berikut beberapa kepala daerah yang ditahan KPK karena korupsi.
Baca Juga: KPK Undang 16 Pimpinan Parpol di Konferensi Nasional Anti Korupsi
1. Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola divonis 6 tahun penjara atas dugaan terima gratifikasi
Pada Kamis (6/12) lalu, Gubernur nonaktif Provinsi Jambi Zumi Zola divonis Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bersalah atas dua tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan gratifikasi senilai Rp44 miliar dan pemberian uang suap ketok palu bagi anggota DPRD Jambi.
Atas dua perbuatan itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Selain itu, hak politik Zumi ikut dicabut oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat selama 5 tahun. Artinya, usai menuntaskan vonis di dalam penjara, maka Zumi dilarang dipilih untuk menempati jabatan publik pada periode tersebut.
2. Bupati Malang Rendra Kresna dijerat dua tindak pidana korupsi
KPK akhirnya resmi menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka kasus korupsi pada Kamis (11/10) lalu. Rendra dijerat dengan dua tindak pidana korupsi.
Pertama, dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima uang suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.
Kedua, Rendra menjadi tersangka karena diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya.
Berdasarkan penelusuran penyidik KPK, mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat (NasDem) Jawa Timur itu diduga menerima uang suap dari kontraktor sebesar Rp 3,45 miliar. Uang itu diketahui digunakan untuk membayar utang kampanyenya di pilkada.
Atas kasus yang menjeratnya, Rendra disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun. Selain itu, ada pula denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
3. Gubernur Nangroe Aceh Darussalam Irwandi Yusuf jadi tersangka kasus korupsi
Pada Rabu malam (4/7), KPK mengumumkan menetapkan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf sebagai tersangka.
Pimpinan KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Irwandi meminta dana kepada Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu sebagai syarat kalau Kabupaten Bener Meriah mau mendapatkan dana infrastruktur dari Pemprov melalui Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Padahal, seharusnya tanpa perlu menyodorkan uang, masing-masing kabupaten berhak mendapatkan DOKA tersebut.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editors’ picks
Basaria menjelaskan, uang senilai Rp 500 juta yang diterima oleh Irwandi, sebagian di antaranya digunakan untuk kegiatan Aceh International Marathon 2018. Kegiatan lari yang perdana dilakukan tahun ini ternyata sepi peminat.
Terkait status Irwandi ini, sebagian besar publik kecewa. Sebab, Irwandi merupakan sosok yang dikenal kerap mendengungkan agar bawahannya anti terhadap perbuatan korupsi.
4. Bupati Bener Meriah Ahmadi divonis 3 tahun penjara karena diduga suap Gubernur Aceh
Bersama Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi juga digelandang ke KPK karena kasus korupsi.
Dia diduga menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf agar meloloskan sejumlah usulan proyek di Kabupaten Bener Meriah pada 2018 ini.
Akibat ulahnya, pada Senin (3/12) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonisnya 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
5. Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terjerat kasus suap izin Meikarta
Neneng Hasanah Yasin merupakan salah satu kepala daerah perempuan yang tersandung kasus korupsi dan ditangkap KPK pada 2018 ini. Bupati nonaktif Bekasi itu ditahan KPK pada Selasa (16/10). Ia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan K-4 Gedung KPK.
Penahanan Neneng terkait suap izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Menurut KPK, pengembang Meikarta menjanjikan uang suap senilai Rp13 miliar. Namun, yang baru terealisasi Rp7 miliar.
Uang suap itu diduga diberikan oleh konsultan Lippo Group, Taryudi, di pinggir jalan ke Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang PUPR pada Minggu (14/10).
Komitmen fee senilai Rp13 miliar rencananya diberikan untuk memuluskan pengurusan izin fase pertama untuk lahan seluas 84,6 hektare.
6. Jokowi beri hadiah kepada siapapun yang berhasil bongkar kasus korupsi
Untuk mengurangi kasus korupsi, pada (17/9) lalu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 yang isinya, memberikan hadiah kepada siapa saja yang berhasil membongkar praktik korupsi.
Jumlah hadiahnya tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp 200 juta. Laporan soal korupsi bisa disampaikan secara tertulis atau lisan ke penegak hukum dalam bentuk elektronik atau non elektronik.
"Setelah itu, penegak hukum atau petugas yang berwenang wajib mencatat penerimaan laporan itu secara tertulis," demikian isi Pasal 7 ayat 3 di PP tersebut.
Dalam menyampaikan laporan, harus disertai dengan dokumen pendukung seperti fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri yang lain, dan dokumen atau keterangan yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan. Identitas pelapor akan dirahasiakan.
Baca Juga: Tepatkah Ahmad Basarah Sebut Soeharto Guru Korupsi?
Baca Lagi lanjutan nya di samping https://www.idntimes.com/news/indonesia/sunariyah/5-kepala-daerah-yang-ditahan-kpk-tahun-ini-karena-terlibat-korupsi
Comments
Post a Comment