Tjahjo Minta Kepala Daerah Tak Ragu Ganti Sekda Tak Patuh ~ Kampung Kabar
Skip to main content

Tjahjo Minta Kepala Daerah Tak Ragu Ganti Sekda Tak Patuh

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan kepala daerah, baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak ragu mencopot sekretaris daerah (Sekda) yang tidak bisa bekerja secara profesional, apalagi sampai berpolitik. Perilaku berpolitik praktis para pejabat dinilainya akan mengganggu jalannya roda pemerintahan.

Hal ini disampaikan Tjahjo dalam acara Pembekalan Pemerintahan dalam Negeri bagi bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota dan ketua DPRD yang digelar di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Kalibata, Jakarta Timur (12/11).

"Jadi kalau ada Sekda, SKPD yang tidak patuh pada kepala daerah, apalagi menekan, mengajak bargaining, ya ganti saja. Enggak masalah. Itu kewenangan bapak-ibu sekalian," kata Tjahjo.


Politikus PDI Perjuangan itu mengakui bahwa proses kaderisasi seseorang untuk menjadi sekda atau setingkat eselon 1b cukup panjang. Namun demikian, Tjahjo tidak mempersoalkan jika ada sekda yang dicopot karena tidak profesional.

Tjahjo juga tidak mempersoalkan jika di suatu daerah terjadi penggantian sekda secara berturut-turut dalam waktu dekat. Tjahjo mengatakan, sudah sedianya sekda bertugas menjabarkan program-program dari kepala daerah terpilih.

"Tugas utama sekda dan perangkatnya itu menjabarkan visi-misi janji kampanye paslon bupati dan wakil bupati. Jabarkan itu kemudian disinkronkan dengan DPRD perencanaan programnya, termasuk anggarannya," kata Tjahjo.

Tjahjo mengingatkan hanya kepala daerah dan anggota DPRD saja yang boleh berpolitik. Alasannya, kata dia, jabatan yang mereka duduki diperoleh berdasarkan proses politik. Hal ini berbeda dengan Sekda yang masuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN).


Terkait mekanisme pencopotan Sekda, kata Tjahjo, kepala daerah bisa membuat surat yang ditujukan pada Mendagri melalui Sekretaris Jenderal Kemendagri atau Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. "Buat surat ke saya lewat Pak Dirjen Otda atau Sekjen, ganti. Kalau enggak, ini repot," ujarnya.

Sikap tegas Mendagri terkait dengan larangan ASN berpolitik juga tak bisa dilepaskan dari hasil pertemuannya dengan sejumlah unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Akhir pekan lalu, Tjahjo bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin berdiskusi di KPK terkait sejumlah persoalan korupsi di pemerintahan daerah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan kehadiran dua menteri Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo itu membahas penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bersama pimpinan dan Deputi Pencegahan KPK. Salah satu fokus yang dibahas, fenomena marak korupsi kepala daerah.


Sepanjang tahun ini, setidaknya 26 kepala daerah yang diproses dan ditetapkan sebagai tersangka baik melalui operasi tangkap tangan (OTT) maupun penyelidikan. Sejak 2004 sampai November 2018, sekitar 100 kepala daerah telah menjadi pesakitan di KPK.

Terakhir, kasus suap Meikarta menyeret nama Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. Bersama sejumlah jajarannya di Pemkab Bekasi, Neneng disangkakan menerima suap dalam proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi. (fri/ain)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi lanjutan nya di samping https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181112133354-32-345862/tjahjo-minta-kepala-daerah-tak-ragu-ganti-sekda-tak-patuh

Comments

© 2020 Kampung Kabar

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.