Laporan Wartawan Bangka Pos, Nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- DPRD Kabupaten Bangka mengesahkan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Bangka tahun 2019 sampai 2023 dan pengesahan rancangan APBD Tahun Anggaran 2019, Senin (19/11/2018) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bangka.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Bangka Parulian Napitupuli, penyampaian raperda tentang RPJMD Kabupaten Bangka Tahun 2019-2023 sudah disampaikan oleh Bupati Bangka pada rapat paripurna pada tanggal 12 November 2018 yang lalu.
Dimana sudah dilakukan pembahasan secara bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dan telah mencapai kesepakatan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangka melalui rapat paripurna sebagaimana ketentuan Pasal 264 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"RPJMD ditetapkan dengan peraturan daerah. Peraturan daerah tersebut akan digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah," jelas Parulian.
Sedangkan mengenai RAPBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2019 telah disampaikan melalui rapat paripurna tanggal 5 November 2018 yang lalu.
"Terhadap RAPBD tersebut telah dilakukan pembahasan bersama antara badan anggaran dengan tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten pada tanggal 13 sampai dengan 16 November 2018 dan telah mencapai kesepakatan untuk diparipurnakan," kata Parulian.
Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan oleh badan anggaran dan penganggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bangka tahun 2019 sebagai berikut:
Pendapatan daerah sebesar Rp. 1.164.299.782.000 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.214.299.782.000 terdiri dari
belanja tidak langsung sebesar Rp. 618.419.410.872 dan belanja langsung sebesar Rp. 595.880.371.128. Sedangkan defisit anggaran sebesar Rp 50 milyar
Sementara itu pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 50 milyar dan Pengeluaran pembiayaan Rp 0,00. Untuk pembiayaan netto sebesar Rp 50 milyar
dan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun berjalan sebesar Rp 0,00.
Pada kesempatan itu delapan fraksi di DPRD Kabupaten Bangka menyetujui dan menerima pengesahan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Bangka tahun 2019 sampai 2023 dan pengesahan rancangan APBD Tahun Anggaran 2019.
Baca Lagi lanjutan nya di samping http://bangka.tribunnews.com/2018/11/19/rpjmd-jadi-instrumen-evaluasi-penyelenggaraan-pemerintah-daerah
Comments
Post a Comment