JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) memerintahkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk tetap menerima laporan dan masukan dari masyarakat terkait daftar pemilih tetap ( DPT).
Laporan diterima meskipun KPU daerah tersebut telah menetapkan DPT hasil perbaikan II Kamis (15/11/2018) kemarin.
"Setelah rapat pleno penetapan DPT hasil perbaikan II beberapa hari lalu, langsung kita instruksikan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).
"Pertama, KPU provinsi dan kabupaten/kota yang sudah menetapkan DPT hasil perbaikan II itu untuk tetap menerima laporan masukan informasi terkait dengan pemilih yang belum masuk dalam DPT itu tetap kita terima, tidak boleh kita tolak," lanjutnya.
Laporan dari masyarakat, kata Pramono, penting sebagai bahan pemutakhiran DPT yang akan ditetapkan pada 15 Desember 2018.
Baca juga: Bawaslu NTT Sebut Ada Desa Siluman di DPT Kabupaten Rote Ndao
Artinya, meskipun KPU provinsi dan kabupaten/kota itu sebelumnya sudah menetapkan DPT, tak menutup kemungkinan pemutakhiran kembali dilakukan jika ada laporan dari masyarakat.
Sementara itu, bagi KPU provinsi dan kabupaten/kota yang belum menyelesaikan pemutakhiran data dan menetapkan DPT hasil perbaikan II, diminta untuk meneruskan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas.
Coklit itu juga dilakukan sambil terus menerima laporan dari masyarakat soal data pemilih.
"Bagi KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang kemarin belum berhasil tetapkan DPT hasil perbaikan II itu untuk meneruskan kegiatannya misal coklit terbatas, dan seterusnya, sambil terus menerima laporan dan masukan dari masyarakat," ujar Pramono.
Diketahui, dari 34 KPU provinsi, baru 28 KPU yang selesai melakukan pemutakhiran. Enam sisanya, masih terus melakukan penyempurnaan. Enam provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku.
Oleh karena itu, KPU memperpanjang masa pemutakhiran DPT hasil perbaikan II hingga 30 hari ke depan, terhitung sejak 15 November 2018.
KPU sejauh ini sudah menetapkan DPT Pemilu 2019 sebanyak dua kali. Penetapan pertama dilakukan 5 September 2018 dengan data 185.732.093 pemilih. Namun, dari jumlah tersebut, disinyalir masih terdapat data pemilih ganda.
Sehingga, disepakati penyempurnaan DPT selama 10 hari untuk membersihkan data ganda, yaitu hingga 16 September 2018. Pada tanggal tersebut, jumlah DPT berkurang menjadi 185.084.629 pemilih.
Baca juga: KPU Upayakan Pemutakhiran DPT Sulteng Rampung dalam Sebulan
Namun demikian, dalam waktu tersebut ternyata data ganda masih belum sepenuhnya dibersihkan, sehingga disepakati untuk kembali dilakukan penyempurnaan DPT selama kurun waktu 60 hari, yaitu hingga 15 November 2018.
Pemutakhiran data dilakukan secara bertahap, yaitu dari KPU Kabupaten/Kota berlanjut ke KPU Provinsi. Dari 34 Provinsi, KPU RI menghimpun seluruh data untuk ditetapkan sebagai Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Hingga Kamis (15/11/2018) KPU menghimpun data pemilih sementara berjumlah 189.144.900 pemilih. Data itu dihimpun dari 34 provinsi, yaitu 28 provinsi menggunakan data hasil pemutakhiran pasca DPT hasil perbaikan I dan 6 provinsi lainnya menggunakan data existing (data lama hasil DPT hasil perbaikan I).
Baca Lagi lanjutan nya di samping https://nasional.kompas.com/read/2018/11/19/15480921/30-hari-ke-depan-kpu-daerah-tetap-buka-laporan-soal-dpt
Comments
Post a Comment