Masih Banyak Tunggakan Pajak di Daerah! Ini Penyebabnya - Pos Kupang ~ Kampung Kabar
Skip to main content

Masih Banyak Tunggakan Pajak di Daerah! Ini Penyebabnya - Pos Kupang

Laporan Reporter Pos Kupang.com, Ricko Wawo

POS KUPANG.COM - Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Hali Lanan Elias mengakui masih banyak tunggakan pajak kendaraan bermotor hampir di semua daerah di NTT. Tidak tertibnya masyarakat wajib pajak dalam membayar pajak menjadi alasan terjadinya tunggakan pajak.

“Ini kan lebih banyak kendaraan ada di desa-desa,” katanya usai Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Provinsi NTT di Hotel Neo, Jalan Piet Tallo, Kota Kupang, Kamis (29/11/2018).

Dengan adanya payment online, ia berharap tidak ada lagi tunggakan pajak di daerah-daerah. Pasalnya, lanjutnya, setelah dikaji, para pemilik kendaraan memang memiliki uang tapi tak punya waktu untuk membayar pajak.

“Diharapkan penunggak itu berkurang,” jelasnya.

Dalam paparannya berdasarkan data Laporan Bulanan UPT dan Samsat Online, realisasi pajak daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor mencapai Rp173.208.586.881. Jumlah ini tentu saja lebih tinggi dari target pajak kendaraan bermotor dalam perubahan anggaran tahun 2018 yakni sebesar Rp163.437.189.000.

Sedangkan pendapatan pajak daerah dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) senilai Rp193.519.480.805 dari target Rp208.807.926.000. Dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp147.100.652.992 dari target sebesar Rp157.000.000.000.

Sementara itu, denda pajak kendaraan bermotor yang direalisasikan pada tahun 2018 ialah sebesar Rp4.822.945.759 dari target Rp6.000.000.000. Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang direalisasikan pada tahun 2018 sebesar Rp400.050.080 dari target Rp1.500.000.000.

Ia pun menganjurkan untuk melakukan upaya peningkatan Pendapatan Daerah khususnya Pajak Daerah pada komponen PKB dan BBNKB melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi Sumber-Sumber Pendapatan. '

Upaya optimalisasi ini pun dilakukan dengan cara pembentukan Pembina Samsat Provinsi NTT dan Sekretariat Pembina Samsat Provinsi NTT sesuai Perpres 5 tahun 2015 dan peraturan perundangan terkait pada tahun 2019.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi lanjutan nya di samping http://kupang.tribunnews.com/2018/11/30/masih-banyak-tunggakan-pajak-di-daerah-ini-penyebabnya

Comments

© 2020 Kampung Kabar

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.