Terakhir, KPK melakukan OTT terkait dugaan korupsi suap proyek pekerjaan umum di Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
KPK mengamankan enam orang dalam kasus tersebut yakni Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali, Hendriko Sembiring (swasta), Reza Pahlevi (swasta), Jufri Mark Bonardo Simanjuntak (ajudan Remigo) dan Syekhani, pegawai honorer Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat.
Namun, KPK hanya menetapkan status tersangka kepada tiga orang. Selain Remigo, KPK menetapkan David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring sebagai tersangka.
Pada penangkapan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 150 juta. Berdasarkan penyelidikan, Remigo menerima Rp 550 juta dari perantara yang diterima sebanyak tiga kali.
Pada 16 November, Remigo menerima Rp 150 juta, pada 17 November menerima Rp 250 juta dan Rp 150 juta. Namun, KPK hanya mendapati transaksi suap senilai Rp 150 juta.
Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi yakni mengamankan kasus yang melibatkan istri dari Remigo yang ditangani penegak hukum di Medan.
Ketiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka itupun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca Lagi lanjutan nya di samping https://www.liputan6.com/news/read/3695423/kpk-korupsi-kepala-daerah-kenapa-terus-berulang
Comments
Post a Comment