SURYA.co.id | SIDOARJO - Dua perusahaan daerah milik Pemkab Sidoarjo dirasa butuh sentuhan perbaikan. Yakni PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Delta Tirta dan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU).
Keduanya belum bisa menunjukkan performa maksimal. PDAM sejuah ini cakupannya hanya 37 persen, dan PDAU juga belum maksimal labanya untuk menyumbang pendapatan daerah.
"Kami sudah berusaha memperbaiki dan terus memacu dua perusahaan itu, tapi memang sejauh ini kinerjanya belum bisa memuaskan," ungkap Sekda Sidoarjo, Achmad Zaini, Minggu (18/11/2018).
Melihat kondisi itu, Pemkab Sidoarjo pun menyiapkan pembenahan. Dijadwalkan, dua perusahaan tersebut bakal dibenahi akhir tahun 2018 ini.
Seperti apa pembenahan yang bakal dilakukan?
Disampaikannya, ada dua hal. Pertama mengganti bentuk perusahaan, dari semula perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (perumda).
Hal itu sesuai dengan PP no 54 tahun 2017. "Pemerintah meminta setiap perusahaan berubah status. Ada dua piliham perumda atau perseroda. Dan kami akan memilih perumda," jelasnya.
Menurutnya perumda dirasa paling cocok untuk dua perusahaan tersebut. Alasannya, status perusahaan itu milik pemkab dengan seratus persen saham dimiliki oleh Pemkab Sidoarjo.
"Sementara jika perseroda, pihak ketiga bisa menguasai sahamnya. Dan jika ada pihak ketiga, maka orientasinya tidak sepenuhnya pelayanan, tapi keuntungan. Tentu beda dengan Pemda yang orientasi utamanya adalah pelayanan," urai dia.
Rencana prubahan status itu, masih kata Zaini, sudah dirancang. Prosesnya, pemkab berkirim raperda ke DPRD Sidoarjo. Untuk PDAM, rancangan perubahan status sudah dikirim, sedangkan rencana perubahan untuk PDAU menyusul.
Bentuk perbaikan kedua, yakni memilih pimpinan perusahaan. Saat ini dua perusahaan itu masih dipimpin pelaksana tugas (plt) dan pejabat sementara (Pjs). Dalam waktu dekat keduanya akan menggelar seleksi direksi. Targetnya juga akhir tahun ini.
Terpisah, kalangan DPRD Sidoarjo malah menilai seharusnya perbaikan terhadap dua perusahaan itu sudah dilakukan oleh Pemkab Sidoarjo sejak dulu. Alasannya, kinerja keduanya yang terlihat masih lemah.
"Memang harus diperbaiki. Dan mestinya sejak dulu perbaikan itu sudah harus dilakukan," kata Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan (GBP) Hadi Subiyanto.
Status perusahaan sudah diatur dalam PP no 54 tahub 2017. "Perintah dari pemerintah pusat itu dikeluarkan tahun lalu. Sejumlah daerah pun sudah mengganti status perusahaan milik mereka, ini Sidoarjo kok malah baru mulai," sambung dia.
Baca Lagi lanjutan nya di samping http://surabaya.tribunnews.com/2018/11/18/dua-perusahaan-daerah-di-sidoarjo-butuh-pembenahan
Comments
Post a Comment