KPK: 36 Kepala Daerah dan 86 Anggota DPRD di Sumatera ... ~ Kampung Kabar
Skip to main content

KPK: 36 Kepala Daerah dan 86 Anggota DPRD di Sumatera ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Pulau Sumatera merupakan salah satu daerah yang pejabatnya menjadi langganan kasus korupsi.

Menurut data yang diperoleh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada 36 kepala daerah di Sumatera yang pernah jadi tersangka kasus korupsi.

Selain itu, menurut data KPK, ada 86 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Sumatera yang pernah berstatus tersangka korupsi.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, jumlah tersebut sejak kepala daerah yang pertama kali ditangkap pada 2004, yakni mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh.

Baca juga: OTT Bupati di Pakpak Bharat, KPK Amankan Uang Ratusan Juta

Beberapa kepala daerah lainnya yang pernah menjadi tersangka, yakni mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Kemudian, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Selain itu, ada juga Gubernur Jambi, Zumi Zola dan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Adapun, daerah dengan jumlah anggota DPRD yang paling banyak ditetapkan sebagai tersangka adalah DPRD Sumatera Utara. KPK telah menetapkan 50 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.

Baca juga: OTT Bupati di Pakpak Bharat Diduga Terkait Proyek di Dinas PU

"Data itu posisi kasus kepala daerah di Sumatera sebelum operasi tangkap tangan di Pakpak Bharat," ujar Febri saat dikonfirmasi, Minggu.

Hari ini, KPK menangkap seorang bupati di Pakpak Bharat, Sumatera Utara. Selain kepala daerah, petugas KPK juga menangkap kepala dinas, pegawai negeri sipil dan pihak swasta.

Sebanyak dua orang ditangkap di Jakarta dan empat orang di Medan.

Diduga, penangkapan bupati tersebut terkait dugaan suap proyek infrastruktur di bawah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pakpak Bharat. KPK mengamankan uang ratusan juta dalam operasi tangkap tangan.


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi lanjutan nya di samping https://nasional.kompas.com/read/2018/11/18/13412061/kpk-36-kepala-daerah-dan-86-anggota-dprd-di-sumatera-tersangkut-kasus

Comments

© 2020 Kampung Kabar

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.