Kepala Daerah Kampanyekan Capres Diminta Tak Ganggu ... ~ Kampung Kabar
Skip to main content

Kepala Daerah Kampanyekan Capres Diminta Tak Ganggu ...

Surabaya, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah yang mengajukan cuti untuk mengkampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden tak sampai mengganggu pelayanan dan roda pemerintahan di daerahnya. Karenanya kalau bisa para kepala daerah itu cuti kampanye di hari libur, seperti Sabtu dan Minggu.

"Kami juga sudah menyampaikan ke kepala daerah kalau kampanye deklarasi kalau bisa ya Sabtu-Minggu, supaya tidak mengganggu," kata Tjahjo saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Camat di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (15/11).

Tjahjo mengatakan, memasuki dua bulan masa kampanye Pilpres 2019 belum ada satupun kepala daerah yang mengajukan cuti untuk mengkampanyekan pasangan capres-cawapres.

"Sampai hari ini belum ada," ujar Politikus PDIP tersebut.

Hal ini mungkin dikarenakan masa kampanye Pemilu 2019 ini pun masih sangat panjang. Diketahui masa kampanye terhitung sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019.


Karenanya Tjahjo memprediksi, para gubernur, bupati, wali kota baru akan mengajukan cuti kampanye beberapa bulan mendekati massa pemungutan suara pada 17 April mendatang.

"Kan masih panjang ini sampai April, mungkin nunggu momen tahun depan," kata Tjahjo yang juga politisi PDIP ini.

Ia menambahkan lebih jauh, pihaknya juga telah memberikan sosialisasi soal cuti kampanye itu kepada para kepala daerah. Pengajuan cuti wajib diajukan, kecuali memang waktu kampanye itu digelar pada hari libur nasional, Sabtu, dan Minggu.

Cuti kampanye bagi kepala daerah diatur dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Setiap gubernur atau wakil gubernur yang ingin mengajukan cuti harus disampaikan kepada menteri untuk diproses dan disetujui.

Sementara bagi bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil walikota, pengajuannya cutinya disampaikan ke gubernur untuk kemudian diproses dan disetujui. (frd/osc)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi lanjutan nya di samping https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181115142152-32-346808/kepala-daerah-kampanyekan-capres-diminta-tak-ganggu-pelayanan

Comments

© 2020 Kampung Kabar

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.