Jokowi Serahkan SK Perhutanan Sosial untuk 8 Daerah di Jawa Barat ~ Kampung Kabar
Skip to main content

Jokowi Serahkan SK Perhutanan Sosial untuk 8 Daerah di Jawa Barat

TEMPO.CO, Bandung - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dalam rangka pemanfaatan kawasan hutan negara oleh masyarakat yang dilindungi pemerintah. Setidaknya ada delapan kabupaten yang menjadi tujuan diberikannya SK tersebut yakni Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Bandung, Majalengka, Sukabumi, dan Sumedang.

Baca: Jokowi Hari Ini Blusukan di 3 Pasar, Apa Hasilnya?

Jokowi berharap lahan tersebut betul-betul dimanfaatkan untuk lebih produktif. "Kemudian juga harus fokus pada produk unggulan. Ini semua untuk kesejahteraan Bapak Ibu sekalian, untuk pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia,” ujarnya di Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda Bandung, Jawa Barat seperti dikutip dari keterangan tertulis Ahad, 11 Oktober 2018.

SK tersebut diberikan dalam bentuk Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) sebanyak 14 Unit SK IPHPS, seluas 2.943 hektare untuk 2.252 Kepala Keluarga (KK). Selain itu, SK juga diberikan dalam bentuk skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) sejumlah 23 Unit SK Kulin KK dengan luas 5.674 hektare untuk 3.207 KK. Jadi jumlah keseluruhannya adalah 37 Unit SK seluas 8.617 hektare untuk 5.459 KK.

Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Darmin Nasution mengatakan program Perhutanan Sosial dirancang untuk memberikan hak akses kelola kawasan hutan kepada masyarakat sebagai bagian dari Kebijakan Reforma Agraria Nasional. Program ini bertujuan untuk mempercepat pemerataan ekonomi, terutama terkait dengan ketersediaan lahan bagi kelompok masyarakat kecil.

“Program Perhutanan Sosial diyakini sebagai salah satu instrumen penting yang akan mampu meningkatkan kesejahteraan petani, mengurangi angka pengangguran, dan menurunkan tingkat kemiskinan,” kata Darmin.

Melalui program Perhutanan Sosial ini, kata Darmin, masyarakat tidak hanya diberikan akses kelola selama 35 tahun yang dapat diperpanjang dan diwariskan, tetapi juga akan mendapatkan insentif ekonomi seperti bantuan permodalan, akses pasar, dan pendampingan yang dikelola secara klaster.

Dengan sistem klaster ini, lahan dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu agar skala ekonominya dapat meningkat. Satu klaster bisa saja terdiri dari dua atau tiga desa, tergantung dari luas lahan yang ada serta jumlah petani yang tinggal di desa tersebut.

Untuk menjamin kelangsungan pendapatan petani atau penggarap dari waktu ke waktu, pemerintah merancang komposisi pemanfaatan lahan yang ideal sehingga dalam waktu yang bersamaan, petani dapat menanam jenis tanaman tahunan, seperti pohon kopi, sengon dan pinus, serta tanaman musiman, seperti nanas dan jagung.

Baca: Bank Dunia Menilai Kebijakan Jokowi Ini Tak Redam Defisit

Sedangkan untuk menjaga kecukupan pendapatan petani atau penggarap, pemerintah merancang komposisi bagi-hasil yang adil sehingga keuntungan hasil pengelolaan budidaya di lahan perhutanan sosial lebih dinikmati oleh petani.

Simak berita menarik lainnya terkait Jokowi hanya di Tempo.co.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi lanjutan nya di samping https://bisnis.tempo.co/read/1145270/jokowi-serahkan-sk-perhutanan-sosial-untuk-8-daerah-di-jawa-barat

Comments

© 2020 Kampung Kabar

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.