Merdeka.com - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, menyebut Badan Pemenangan Nasional (BPN) daerah Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sudah terbentuk. Surat keputusan BPN daerah sudah diteken oleh Ketua BPN, Djoko Santoso dan Sekretaris BPN, Hanafi Rais.
BERITA TERKAIT
"Sudah semua kalau badan pemenangan daerah itu semua kan di SK kan oleh BPN yang ditanda tangani oleh Djoko Santoso dan Mas Hanafi Rais dari provinsi sampe kabupaten kota," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/10).
Yandri menjelaskan, tim BPN daerah diisi oleh koalisi partai pengusung Prabowo-Sandi yakni Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat. Ketua dan struktur BPN daerah dipegang oleh partai yang paling besar memperoleh suara di daerah tersebut.
"Misalkan di sini Gerindra yang besar, Gerindra tim sukses nya. Atau Ketua Koordinator nya, atau Demokrat atau PAN atau PKS jadi musyawarah mufakat aja. Atau gak melulu seperti itu, yang penting di antara mereka ini mufakat siapa ketuanya, berikut struktur ke bawahnya," terang Yandri.
Legislator komisi I DPR RI ini menekankan, kepala daerah tidak dilibatkan pada BPN daerah tersebut. Ini merupakan komitmen koalisi Indonesia Adil dan Makmur dari awal terbentuk.
"Itu sudah komitmen kita dari awal, semua kepala daerah tidak boleh terlibat atau dicantumkan dalam struktur, karena kita minta kepala daerah itu fokus melayani rakyatnya baik pendukung Jokowi, baik pendukung Prabowo," ucapnya.
Yandri membeberkan, banyak kepala daerah dari koalisi Adil Makmur ngotot ingin jadi BPN Prabowo-Sandiaga di daerah. Misalkan Bupati Yahukimo Papua, Abok Busub, yang juga menjabat Ketua DPW PAN Papua.
"Tapi tetap kita menjelaskan itu akhirnya Bang Abok menerima untuk tidak terlibat dalam tim sukses, udahlah ini sudah komitmen dari pusat bahwa kepala daerah disuruh ngurusin rakyatnya saja, itu salah satu contoh banyak juga yang lain ngotot ngotot," tegas Yandri. [lia]
Baca Lagi lanjutan nya di samping https://www.merdeka.com/politik/tak-masuk-timses-kepala-daerah-pendukung-prabowo-sandi-diminta-fokus-kerja.html
Comments
Post a Comment