Dalam forum uji sahih RUU Pemerataan Pembangunan Daerah, Ketua Komite I DPD Benny Rhamdani menegaskan perlu adanya keberpihakan pemerintah untuk lebih memakmurkan rakyat di daerah melalui payung undang-undang. Sebab, menurutnya, regulasi selama ini belum cukup mampu mengatasi kebijakan pembangunan selama ini.
Meskipun DPD memberikan apresiasi atas menurunnya tingkat ketimpangan pembangunan yang dilakukan pemerintah, melalui indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Indeks Koefisien Gini namun hal tersebut belum mencukupi.
Namun demikian, menurutnya upaya-upaya pemerintah tersebut belum cukup dan perlu adanya kepastian serta keberlanjutan kebijakan pemerintah, terutama dalam mengatasi kemiskinan dan kesenjangan, khususnya ketimpangan antar daerah.
"DPD menginisiasi lahirnya Trisula RUU yang berpihak pada daerah, di mana sebelum RUU Pemerataan Pembangunan Daerah ini DPD juga sebelumnya telah menginisiasi lahirnya RUU Pengelolaan Perbatasan dan RUU Daerah Kepulauan," tandas anggota DPD dari Dapil Sulawesi Utara tersebut.
Sementara itu, Perwakilan DPD RI dari Provinsi Lampung DR. Andi Surya juga menguatkan pendapat Ketua Komite I DPD RI. Menurutnya, dipilihnya Provinsi Riau sebagai salah satu wilayah untuk melakukan uji sahih RUU Pemerataan Pembangunan Daerah sudah sangat tepat.
"Lampung memiliki posisi strategis sebagai gerbang pintu masuk pulau Sumatera dan juga replika keragaman Republik Indonesia karena banyaknya suku di provinsi ujung selatan Sumatera ini," tambah Dr. Andi.
Di samping itu, salah satu tim ahli RUU Pemerataan Pembangunan Daerah DR. I Made Suwandi, M.Soc, Sc., menyatakan secara substansi RUU tersebut sangat positif bagi daerah. Sebab RUU tersebut dapat menjadi guidance daerah dalam melahirkan berbagai kebijakan untuk mengakselerasi pemerataan pembangunan.
"Saya rasa, masukan dari akademisi dalam forum uji sahih di Universitas Mitra Indonesia ini akan memperkaya substansi RUU yang telah disusun oleh Tim Ahli Komite I ini," ungkap mantan Dirjen PUM, Kementerian Dalam Negeri ini.
Rektor Universitas Mitra Indonesia yang diwakili oleh Wakil Rektor I Dr. H. Zamahsjari Sahli juga menyatakan Forum Uji Sahih merupakan wujud nyata dalam implementasi tridarma perguruan tinggi.
"Forum uji sahih ini sangat penting bagi kami sebagai perguruan tinggi selain sebagai wujud nyata dalam implementasi tridarma perguruan tinggi dan media pengabdian masyarakat. Bagi dosen atau peneliti yang memiliki concern terhadap kebijakan pembangunan dapat menelaah lebih lanjut RUU yang diinisiasi DPD ini," ungkapnya.
Sambutan tertulis Gubernur Lampung yang dibacakan oleh Plt. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ir. Taufik Hidayat, S.Sos, MM, M.EP Provinsi Lampung secara prinsip menyatakan event seperti ini penting dan DPD membuktikan keberpihakan kepada daerah dengan mendorong lahirnya RUU Pemerataaan Daerah.
Menurutnya, pemerataan pembangunan harus menjadi arus utama (mainstream) pembangunan mengingat pembangunan sekarang ini masih terkonsentrasi di pulau Jawa. Padahal, Lampung sebagai gerbang pulau Sumatra juga memiliki peran strategis dalam upaya meningkatkan pembangunan di Indonesia.
Uji sahih RUU Pemerataan Pembangunan Daerah juga dihadiri oleh segenap civitas akademika Universitas Mitra Indonesia, para peneliti, dosen, dan dinas terkait. Ada juga anggota DPD yang turut hadir di antaranya DR. Andi Surya, anggota DPD dari Provinsi Lampung, Drs. Muhammad Idris, anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Timur yakni Drs. A.D Khaly dari Provinsi Gorontalo dan Drs. H.M Sofwat Hadi, SH dari Provinsi Kalimantan Selatan.
Sementara itu narasumber uji sahih RUU Pemerataan Pembangunan terdiri dari Kepala Bappeda Provinsi Lampung Ir. Taufik Hidayat, MM. MEP, pengajar dari Universitas Mitra Indonesia IR. Desmon, M.Si, dan DR. HS Tisnanta, SH.MH dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Lampung.
(ega/idr)
Comments
Post a Comment