Sudarto Dorong Revisi UU ASN Serap Aspirasi Guru Honorer di ... ~ Kampung Kabar
Skip to main content

Sudarto Dorong Revisi UU ASN Serap Aspirasi Guru Honorer di ...

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta, Sudarto, mendorong proses penjaringan aspirasi dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2019 oleh Badan Legislasi (Baleg) dilakukan secara menyeluruh di berbagai daerah.

Khususnya terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu penting dilakukan agar ada kejelasan mengenai nasib atau status ratusan ribu guru honorer (K2).

"Guru honorer di seluruh Indonesia saat ini terus menunggu kejelasan status melalui revisi UU ASN. Suara guru honorer ini harus didengarkan," terang Calon Senator DKI Jakarta Nomor Urut 42 itu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/10/2018).

Menurut Sudarto, guru honorer nasibnya terkatung-katung. Padahal mereka yang sudah mengabdi lama dan telah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB).

Dimana poin pokok tidak bisa diangkatnya guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) karena terbentur persyaratan usia maksimal 35 tahun.

Ia menyebutkan jika jumlah guru saat ini memang mengalami kekurangan. Kondisi ini kemudian membuat pihak sekolah merekrut guru honorer dengan membayar gaji yang kecil. Bahkan, di daerah perbatasan Negara terdapat sekolah yang merekrut guru dari kalangan tentara.

"Masalah sosial demikian harus dicarikan solusinya," kata Sudarto yang juga Ketua Majelis Pembina Daerah (Mabinda) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) DKI Jakarta.

Di sisi lain, selama proses penjaringan aspirasi dalam penyusunan Prolegnas 2019, ia mengimbau guru honorer di sejumlah daerah tidak melakukan aksi mogok mengajar. Sebab mogok kerja tidak menyelesaikan permasalahan. Yang ada, anak didik justru akan terlantar dan itu sangat merugikan semua pihak karena kegiatan belajar-mengajar jadi terganggu.

"Memperjuangkan hak boleh saja dilakukan, tetapi jangan sampai mogok mengajar. Kasihan anak didik," imbau Sudarto.

Sekedar diketahui, Pemerintah segera merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PP ini untuk memberi kesempatan masyarakat berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk negara. Rencananya, seleksi PPPK dilakukan setelah seleksi CPNS 2018.

Salah satu pertimbangan Pemerintah menerbitkan PP tentang PPPK ini sebagai bentuk perhatian bagi guru honorer yang telah berjasa dan berjuang cukup lama untuk negara dan menanti menjadi ASN. Mereka yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS diarahkan menjadi PPPK.

Menteri PANRB Syafruddin mengatakan jika hingga tahun 2014, pemerintah telah mengangkat tenaga honorer sebanyak 1.070.092 orang.

Jumlah ini berawal dari pendataan pertama tenaga honorer sebanyak 920.702 orang, dan dilakukan pengangkatan sebanyak 860.220 orang tenaga honorer K-1 tanpa tes. Pada tahun 2013, dilakukan tes untuk tenaga honorer K-II, dan sebanyak 209.872 orang.

"Bila dibandingkan dengan pengangkatan PNS dari pelamar umum yang hanya sebanyak 775.884 orang (dengan tes), tenaga honorer yang diangkat sejak tahun 2005-2014 lebih besar, yakni 1.070.092 orang, atau sekitar 24,7% dari jumlah PNS saat ini," kata dia kepada wartawan di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat 21 September 2018.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi lanjutan nya di samping http://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/19/sudarto-dorong-revisi-uu-asn-serap-aspirasi-guru-honorer-di-berbagai-daerah

Comments

© 2020 Kampung Kabar

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.