JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mempertimbangkan untuk memberikan dispensasi bagi wilayah terdampak bencana dalam hal teknis penyelenggaraan Pemilu 2019.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, hal pertama yang sedang dikaji adalah perpanjangan waktu terkait pemutakhiran data pemilih.
"Dispensasi pertama yang sekarang sampai saat ini adalah soal waktu. Jadi, kalau kemarin semua harus selesai, pemutakhiran tanggal sekian, tapi kalau ke daerah ini, pasti akan kita berikan kelonggaran," tuturnya saat ditemui di ruangannya, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Ia menuturkan, kondisi di daerah bencana yang belum pulih, seperti di Sulawesi Tengah, masih menyulitkan petugas di lapangan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih.
Selain itu, mereka juga memikirkan untuk memudahkan pemilih dengan menentukan lokasi-lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) strategis yang mudah dijangkau.
"Kalau di pengungsian enggak ada yang bisa bertugas, enggak ada orang, ngapain kita bikin tempat di sana. Kita bikin di tempat yang dia mudah menggunakan hak pilih," ungkap Arief.
Baca juga: KPU Sisir Kemungkinan 31 Juta Pemilih Belum Masuk DPT
Akan tetapi, kata Arief, KPU akan melihat situasi di lapangan terlebih dahulu hingga akhir bulan ini.
Namun, Arief memastikan, KPU berusaha maksimal untuk mengakomodasi masyarakat, termasuk mereka yang terdampak bencana, menggunakan hak pilihnya.
"Kita lihat perkembangan dulu lah, mungkin sampai akhir bulan ini ya, situasi seperti apa, tapi yang jelas KPU harus melayani, untuk menggunakan hak pilihnya, itu prinsipnya," tuturnya.
Pengiriman menggunakan pesawat Hercules 1316 dan CN 236.
Baca Lagi lanjutan nya di samping https://nasional.kompas.com/read/2018/10/19/21061141/kpu-kaji-dispensasi-tenggat-waktu-untuk-daerah-terdampak-bencana
Comments
Post a Comment