Genjot Jumlah Investor, OJK Ngotot Bikin Sekuritas Daerah ~ Kampung Kabar
Skip to main content

Genjot Jumlah Investor, OJK Ngotot Bikin Sekuritas Daerah

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan aturan mengenai peraturan Perusahaan Efek (PE) Daerah akan dirampungkan dalam waktu dekat.

Direktur Pengawasan Transaksi Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Khoirul Muttaqien mengatakan peraturan PE Daerah ini diharapkan mampu untuk menumbuhkan investor ritel yang berada di daerah.

"Ini dilakukan untuk mencegah timbulnya investasi bodong yang kerap terjadi di sebagian besar daerah di Indonesia. Karena tingkat literasi dan inklusi mengenai pasar modal di daerah masih cukup rendah," ujarnya di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (26/10/18).

"Jadi bisa dicegah seperti arisan berantai, koperasi-koperasi yang tidak masuk akal (make sense) dengan keuntungan 10% sebulan. Jadi ini salah satu tugasnya untuk mengisi pemahaman investor."


OJK mencatat sekitar 1,5 juta investor ritel di Indonesia untuk saham dan reksadana mayoritas masih tersebar di wilayah pulau Jawa.

Ia menambahkan, investor ritel memiliki peranan yang penting bagi peningkatan likuiditas dan daya tahan pasar. Namun, jembatan distribusi (channeling distribution) masih terbatas.

"DKI Jakarta paling banyak yakni 27,41%, lalu ada Jawa Barat 17,87% dan Jawa Timur 12,99%. Sedangkan kantor Perusahaan Efek dari 111, sekitar 105 kantor adanya di DKI Jakarta," tambah Khoirul.

Dalam peraturan ini OJK memberikan relaksasi bagi PE Daerah yang berizin untuk mengadministrasikan rekening efek bagi para investor di satu wilayah Provinsi tersebut.

Selain itu, sebagai perantara pedagang efek dan keagenan, PE Daerah dimudahkan dengan permodalan yang lebih rendah dari PE Nasional yakni Rp 5 miliar untuk modal disetor dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) senilai Rp 3,5 miliar.

PE Daerah juga dapat menunjang sebagai penjamin pelaksana emisi efek (underwriter) bagi perusahaan di daerah yang ingin go public dengan melakukan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO).

"Nanti jadi agen disana, transaksinya lewat Anggota Bursa (AB). Lalu laporannya tidak serinci perusahaan efek biasa, jadi perizinan di OJK tapi pengawasannya dengan OJK di daerah atau lokal yang akan melakukan pengawasan," tegas Khoirul. (hps/hps)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi lanjutan nya di samping https://www.cnbcindonesia.com/investment/20181026132814-21-39190/genjot-jumlah-investor-ojk-ngotot-bikin-sekuritas-daerah

Comments

© 2020 Kampung Kabar

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.