Wakil Ketua Banggar DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan dewan memiliki hak lantaran itu sudah tercantum di dalam Pasal 80 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Pasal tersebut menyebut, anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah masing-masing.
Untuk itu, ia sempat meminta Sri Mulyani melihat daftar alokasi DAK Fisik yang sedianya dianggarkan Rp69,33 triliun di tahun depan. Permintaan disampaikan karena ia ingin melihat daerah yang memiliki alokasi DAK Fisik namun dianggap tidak sesuai dengan aspirasi yang disampaikan masyarakat ke wakil rakyat.
"Pemerintah memperhatikan bahwa ini sudah sesuai dengan pasal 80 dan 81 UU MD3 untuk memperjuangkan daerah pemilihan," jelas Said di Gedung DPR, Kamis (25/10).
Tak hanya itu, anggota Banggar DPR RI dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Iskandar Dzulkarnain Syaichu mempertanyakan alokasi DAK fisik di daerah pemilihannya, Lamongan yang hanya berjumlah Rp600 juta.
"Apakah ini bisa diubah atau tidak? Karena kami beri usulan namun tidak perubahan. Banyak potensi di dapil kami yang belum terealisasi," jelasnya.
Setelah diterpa hujan protes dari anggota Banggar, Sri Mulyani gemas. Ia memahami bahwa Banggar berhak menjalankan ketentuan di UU MD3.
Menurut dia, aspirasi masyarakat seharusnya sudah disampaikan di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrembangda). Selain itu menurutnya, tidak elok anggota DPR meributkan DAK fisik yang bertujuan untuk pemerataan pembangunan, bukan sekadar bagi-bagi alokasi anggaran.
"Dan kalau saya diberikan kesempatan untuk menampung semua aspirasi dari anggota legislatif, tentu ada bagian alokasi lain yang saya kurangi. Saya harus mengambil dari tempat lain, lalu saya harus bagaimana?" balas Sri Mulyani.
Apalagi menurutnya, perdebatan aspirasi daerah di DAK Fisik disebut tak elok lantaran pemerintah pusat masih punya instrumen keuangan lain ke daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU), DAK non-fisik, Dana Insentif Daerah (DID), Dana Otonomi Khusus, hingga Dana Desa.
"Dan saya berharap untuk tahun depan, pembahasan aspirasi ke dalam anggaran dilakukan dari jauh-jauh hari dan dipersiapkan secara matang di Musrenbangda," pungkas Sri Mulyani.
Comments
Post a Comment