DPR Protes Alokasi Dana Pembangunan Daerah ke Sri Mulyani ~ Kampung Kabar
Skip to main content

DPR Protes Alokasi Dana Pembangunan Daerah ke Sri Mulyani

Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berlangsung pelik. Di dalam pembahasan rapat yang membahas Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, Banggar DPR masih memperjuangkan alokasi DAK Fisik untuk program pembangunan di daerah pemilihan masing-masing anggota legislatif.

Wakil Ketua Banggar DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan dewan memiliki hak lantaran itu sudah tercantum di dalam Pasal 80 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Pasal tersebut menyebut, anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah masing-masing.

Untuk itu, ia sempat meminta Sri Mulyani melihat daftar alokasi DAK Fisik yang sedianya dianggarkan Rp69,33 triliun di tahun depan. Permintaan disampaikan karena ia ingin melihat daerah yang memiliki alokasi DAK Fisik namun dianggap tidak sesuai dengan aspirasi yang disampaikan masyarakat ke wakil rakyat.

"Pemerintah memperhatikan bahwa ini sudah sesuai dengan pasal 80 dan 81 UU MD3 untuk memperjuangkan daerah pemilihan," jelas Said di Gedung DPR, Kamis (25/10).

Setelah daftar alokasi DAK fisik ditayangkan, muncul ketidakpuasan dari anggota legislatif. Anggota Banggar DPR dari fraksi Partai Golkar John Kenedy Azis tak setuju mengenai alokasi DAK fisik ke Kabupaten Limapuluh Kota, daerah pemilihannya.

Tak hanya itu, anggota Banggar DPR RI dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Iskandar Dzulkarnain Syaichu mempertanyakan alokasi DAK fisik di daerah pemilihannya, Lamongan yang hanya berjumlah Rp600 juta.

"Apakah ini bisa diubah atau tidak? Karena kami beri usulan namun tidak perubahan. Banyak potensi di dapil kami yang belum terealisasi," jelasnya.

Setelah diterpa hujan protes dari anggota Banggar, Sri Mulyani gemas. Ia memahami bahwa Banggar berhak menjalankan ketentuan di UU MD3.

Hanya saja, ia bingung mengapa penggunaan hak ini baru dilakukan sekarang. Apalagi, keputusan mengenai alokasi Transfer Keuangan dan Dana Desa (TKDD) sudah harus diputuskan sesegera mungkin.

Menurut dia, aspirasi masyarakat seharusnya sudah disampaikan di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrembangda). Selain itu menurutnya, tidak elok anggota DPR meributkan DAK fisik yang bertujuan untuk pemerataan pembangunan, bukan sekadar bagi-bagi alokasi anggaran.

"Dan kalau saya diberikan kesempatan untuk menampung semua aspirasi dari anggota legislatif, tentu ada bagian alokasi lain yang saya kurangi. Saya harus mengambil dari tempat lain, lalu saya harus bagaimana?" balas Sri Mulyani.

Apalagi menurutnya, perdebatan aspirasi daerah di DAK Fisik disebut tak elok lantaran pemerintah pusat masih punya instrumen keuangan lain ke daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU), DAK non-fisik, Dana Insentif Daerah (DID), Dana Otonomi Khusus, hingga Dana Desa.

"Dan saya berharap untuk tahun depan, pembahasan aspirasi ke dalam anggaran dilakukan dari jauh-jauh hari dan dipersiapkan secara matang di Musrenbangda," pungkas Sri Mulyani.

(glh)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi lanjutan nya di samping https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20181025195958-532-341498/dpr-protes-alokasi-dana-pembangunan-daerah-ke-sri-mulyani

Comments

© 2020 Kampung Kabar

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.