Supaya Koruptor Tak Jadi Kepala Daerah, Hakim Cabut Hak Politik ... ~ Kampung Kabar
Skip to main content

Supaya Koruptor Tak Jadi Kepala Daerah, Hakim Cabut Hak Politik ...

AKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut hak politik Bupati Halmahera Timur, Rudy Erawan. Pencabutan ini untuk menghindari mantan koruptor terpilih sebagai kepala daerah.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar ketua majelis hakim Fashal Hendri saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Dalam pertimbangan, hakim sependapat dengan alasan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat tuntutan. Jaksa mempertimbangkan jabatan Rudy sebagai kepala daerah saat menerima suap Rp 6,3 miliar.

Baca juga: Bupati Halmahera Timur Divonis 4,5 Tahun Penjara

Adapun, pencabutan hak politik tersebut untuk melindungi publik dari persepsi yang salah tentang calon kepala daerah.

Rudy Erawan divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Politisi PDI Perjuangan itu juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rudy Erawan terbukti menerima suap Rp 6,3 miliar. Uang itu diberikan oleh Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Uang tersebut diberikan karena Rudy telah menjembatani kepentingan Amran untuk menjadi Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Pencalonan Amran dilakukan dengan cara kolusi dan nepotisme dengan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi lanjutan nya di samping https://nasional.kompas.com/read/2018/09/26/20471941/supaya-koruptor-tak-jadi-kepala-daerah-hakim-cabut-hak-politik-rudy-erawan

Comments

© 2020 Kampung Kabar

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.