Perpres Cukai Rokok Penambal Defisit BPJS Kesehatan Diterbitkan ... ~ Kampung Kabar
Skip to main content

Perpres Cukai Rokok Penambal Defisit BPJS Kesehatan Diterbitkan ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemanfaatan cukai rokok untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, rupanya menuai dilema.

Akibat Perpres yang kini sedang dalam tahap pengundangan itu, pendapatan daerah yang selama ini berasal dari cukai rokok otomatis berkurang.

"Yang jelas, sumber daerah, kalau dipotong, ya kalang kabut. Karena (pendapatan asli daerah) dari rokok itu paling besar. Yang kedua, restoran," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono saat dijumpai di Istana Presiden Jakarta, Rabu (19/9/2018).

Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Cukai Rokok Bisa Tutup Defisit BPJS Kesehatan

Selama ini, cukai produsen rokok masuk ke pendapatan negara melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Dari situ, dana cukai rokok dibagikan secara proporsional kepada 514 pemerintah kota/ kabupaten. Dana tersebut bernama Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Dalam ketentuan Perpres yang baru itu, disebutkan bahwa pendapatan negara dari cukai rokok itu dipotong 50 persen. Sebagian tetap didistribusikan ke pemerintah kota/ kabupaten melalui DBHCHT. Sebagian lagi digunakan untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan.

Otomatis, DBH CHT yang diterima oleh pemerintah daerah berkurang dari jumlah yang selama ini diberikan.

Baca juga: Bailout buat BPJS Kesehatan...

Oleh sebab itu, Sumarsono berharap, Perpres ini diantisipasi pemerintah daerah agar kondisi APBD tetap sehat.

"Ini jelas dilema bagi pendapatan daerah. Karena itulah, solusi terbaiknya, ketika PAD berkurang, harus dicarikan insentif atau sumber pendapatan yang lain," ujar Sumarsono.

Ia berharap pemerintah pusat dapat mencarikan insentif bagi daerah tersebut. Sebab, Sumarsono mengatakan, banyak pemerintah kota dan terutama kabupaten yang secara anggaran masih sangat bergantung pada dana alokasi dari pemerintah pusat.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani perpres soal pemanfaatan cukai rokok dari daerah untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan.

"Perpres sudah ditandatangan dan sedang diundangkan di Kumham," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/9/2018).

BPJS Kesehatan sebelumnya memang berharap pemerintah mengalirkan dana dari cukai rokok untuk menyeimbangkan arus keuangannya.

Pembahasan mengenai pemanfaatan cukai rokok ini sudah dilakukan sejak Mei 2018. Sebab, pada 2018 ini, diperkirakan anggaran keuangan BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar Rp 16,5 triliun.


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi lanjutan nya di samping https://nasional.kompas.com/read/2018/09/19/13580801/perpres-cukai-rokok-penambal-defisit-bpjs-kesehatan-diterbitkan-pendapatan

Comments

© 2020 Kampung Kabar

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.