"Karena, olahraga harus diurus sepenuh hati dan waktu yang penuh, tidak boleh sambilan karena tanggung jawabnya berat. Kepala daerah dan wakil kepala daerah telah diberi amanah untuk mengurus masyarakat juga harus sepenuh hati dan waktu yang penuh," kata Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (25/9).
Akmal menyatakan kerap mengimbau kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak ikut serta menjadi pengurus induk olahraga. Hanya saja, dalam peraturan tidak menegaskan larangan bagi pejabat struktural dan jabatan publik menjadi pengurus Komite Olahraga Nasional/Provinsi dan Kab/Kota.
Akmal menyatakan terkait rangkap jabatan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam kepengurusan KONI dan atau Kepengurusan Induk Olahraga diatur dalam Surat No. IX.800/33/Sj tanggal 14 Maret 2016 yang diterbitkan Kemendagri. Surat itu ditujukan kepada Ketua Umum KONI Pusat.
Hal itu juga tercantum dalam Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Pasal 56 PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan juga mengatur soal rangkap jabatan.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar mengatakan keputusan itu bukan kewenangan pihaknya.
"Gubernur bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), tapi jabatan politik. PSSI adalah organisasi olahraga, pasti acuannya adalah Undang-Undang No.40 tentang Keolahragaan. Tanya Menpora, itu porsinya Menpora," kata Bahtiar kepada CNNIndonesia.com, 13 September lalu.
Menanggapi hal itu, Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora) Imam Nahrawi menjelaskan masalah rangkap jabatan yang dilakukan Edy Rahmayadi lebih kepada soal membagi waktu.
"Tentu ini bukan soal regulasi dan aturan tapi kepatutan bagaimana membagi waktu yang baik, karena saya tahu tugas pemimpin daerah itu berat sekali. Makanya, mengurus sepak bola harus fokus."
"Ada tidak waktu untuk fokus? karena sepak bola ini pekerjaan besar. Kedua, mengurus sepak bola itu harus ada passion, waktu dan kesempatan. Itu harus betul-betul fokus tidak boleh disambi," kata Imam beberapa waktu lalu. (FHR) Baca Lagi lanjutan nya di samping https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180925211324-32-333177/kemendagri-imbau-kepala-daerah-jangan-sambil-urus-olahraga
Comments
Post a Comment