Pemerintah Pusat Kaji Ulang Usulan Pemekaran 318 Daerah ~ Kampung Kabar
Skip to main content

Pemerintah Pusat Kaji Ulang Usulan Pemekaran 318 Daerah

BOGOR, (PR).- Pemerintah pusat masih menahan 318 usulan pemekaran Daerah Otonomi Baru se-Indonesia. Pemekaran DOB akan diperketat dalam rancangan peraturan pemerintah terbaru yang tinggal menunggu pengesahan dari Presiden Joko Widodo.

Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik memastikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang penataan dan desain besar daerah tergantung keputusan politik. "Boleh dikatakan sudah clear, tinggal menunggu keputusan politik (presiden)," katanya di Kota Bogor, Kamis 30 Agustus 2018.

Bagian dari rancangan peraturan tersebut di antaranya menjelaskan kerangka umum pembentukan DOB. Seperti aturan perencanaan pembangunan DOB selama 25 tahun ke depan agar mempermudah pelayanan publik sesuai dengan tujuan pemekaran daerah.

Penyusunan peraturan tersebut diakui berdasarkan kajian tim ahli sejak 2012 lalu. Kajian tersebut juga memperhitungkan jumlah DOB maksimal di seluruh Indonesia. Namun, Akmal belum bisa menyebutkannya saat itu karena alasan kewenangan.

Perhitungan potensi daerah dan beban terhadap negara menurutnya juga dibuat berbeda dari aturan sebelumnya. "Ada 318 daerah yang mengajukan pemekaran sekarang, pasti akan dievaluasi lagi semuanya," kata Akmal. Penghentian pemekaran daerah selama ini berdasarkan moratorium pemerintah.

Selain itu, Akmal menyatakan pemerintah pusat akan mengevaluasi DOB yang ada terlebih dahulu. Ia menilai banyak DOB yang kesulitan mengembangkan daerahnya bahkan belum optimal melayani kebutuhan masyarakat setempat.

DOB tersebut tidak secara rinci disebutkan. Namun, Akmal hanya mengatakan sebagian besar di antaranya berada di wilayah timur Indonesia seperti Papua. Meski dalam aturan memungkinkan untuk menyatukan kembali DOB dengan daerah induknya, ia meyakini prosesnya sulit.

DOB yang mengikuti peraturan sebelumnya yakni PP 129/2000 hanya berdasarkan ketersediaan infrastruktur penunjang pelayanan publik seperti rumah sakit, jalan dan sebagainya. Akmal menuding persyaratan pemekaran DOB banyak dipalsukan saat diusulkan.

"Kita membuat parameter yang lebih jelas dan aktual," kata Akmal merujuk pada rancangan peraturan yang baru. Perubahan aturan tersebut dianggap sebagai upaya menyesuaikan dengan realita bukan bermaksud menggampangkan.

Bogor Barat

Salah satu DOB yang diusulkan sejak lama ialah Bogor Barat disusul rencana pemekaran Bogor Timur dari Kabupaten Bogor. Terakhir, persiapan pemekaran Bogor Timur mulai dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor pada awal 2018 lalu namun belum ada hasil signifikan sampai sekarang.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat mengunjungi Institut Pertanian Bogor beberapa waktu lalu sempat menyinggung DOB bukan sebagai jalan terbaik untuk meningkatkan pembangunan. Ia menyebutkan selain DOB setingkat Kabupaten, ada juga usulan pemekaran Provinsi Cirebon dari Jawa Barat.

"Pemekaran belum tentu menambah kesejahteraan dan pembangunan. Karena mayoritas dana dari pusat. Pemekaran bukan masalah jumlah penduduk dan luas wilayah," kata Tjahjo. Ia menyebutkan sekitar 70 daerah belum diputuskan statusnya menjadi DOB sejak periode pemerintahan sebelumnya.

Untuk membangun DOB, pemerintah setempat harus mengalokasikan hingga Rp100 miliar per tahun. Menurut Tjahjo, anggaran tersebut hanya untuk membiayai struktur pemerintahannya saja, belum gaji pegawai dan lainnya. "Lebih baik kita tunggu dulu dampak percepatan pembangunan pak Jokowi," katanya mengakhiri.***

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi lanjutan nya di samping http://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2018/08/31/pemerintah-pusat-kaji-ulang-usulan-pemekaran-318-daerah-429511

Comments

© 2020 Kampung Kabar

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.