JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengungkapkan alasan pemerintah pusat tidak menetapkan status bencana nasional terhadap peristiwa gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Menurut Harry, pemerintah pusat menyimpulkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat masih mampu untuk menangani situasi pasca-bencana.
"Status bencana memang ditetapkan sebagai status bencana daerah karena setelah rapat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, maka pemerintah pusat mengambil kesimpulan pemerintah provinsi masih dipandang mampu untuk mengelola dan menangani pasca-bencana ini," ujar Harry, dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/8/2018).
Meski tidak ditetapkan sebagai bencana nasional, namun Harry memastikan pemerintah pusat terus melakukan pendampingan.
Baca juga: 3 Fakta Terbaru Gempa Lombok, Relawan Meninggal Dunia hingga Kritik untuk Distribusi Bantuan
Hal itu bertujuan agar penanganan pasca-bencana menjadi sinergis antara seluruh pemangku kepentingan.
"Sudah tentu tidak berarti pemerintah pusat melepas apa yang dilakukan oleh pemprov, tetapi kami melakukan pendampingan kepada pemprov agar berbagai upaya yang dilakukan itu ada sinergi yang kuat," kata Harry.
Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Roysepta Abimanyu mengatakan, penerapan status bencana nasional tentunya akan berpengaruh pada sektor lain di Lombok.
Padahal, masyarakat Lombok mengandalkan sektor pariwisata sebagai sumber pendapatan.
Selain itu, banyak daerah pariwisata di NTB yang tidak telalu terdampak akibat bencana gempa bumi tersebut.
Roy pun menegaskan, meski statusnya bencana daerah, namun penanganan yang dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bersifat nasional.
"Jadi, meski tidak menerapkan Lombok tapi tidak menghilangkan esensi bahwa ini ditangani secara nasional," kata Roy.
Berdasarkan data Penanganan Darurat Bencana gempa Lombok mencatat, hingga Kamis (23/8/2018) gempa bumi mengakibatkan 555 korban meninggal dunia dan 390.529 jiwa penduduk mengungsi.
Baca juga: Fasilitas Kesehatan Semipermanen akan Segera Dibangun untuk Korban Gempa Lombok
Kabupaten Lombok Utara merupakan lokasi terdampak paling parah akibat gempa bumi.
Di Lombok Utara, sebanyak 466 korban meninggal dunia, 829 korban luka-luka, 134.236 jiwa mengungsi, dan 23.098 rumah rusak akibat gempa.
Korban meninggal lainnya di Kota Mataram sebanyak 9 orang, Lombok Tengah 2 orang, Lombok Timur 31 orang, Lombok Barat 40 orang, KSB 2 orang, dan Sumbawa 5 korban.
Gempa juga mengakibatkan rumah dan fasilitas umum rusak. Saat ini, jumlah rumah rusak masih dalam proses pendataan.
Data sementara hingga Kamis (23/8/2018), sebanyak 80.588 rumah rusak.
Hingga saat ini, gempa susulan masih terus terjadi. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mencatat ada 280 gempa susulan mengguncang Lombok, 16 di antaranya dirasakan.
Gempa susulan dengan magnitudo 6,9 yang kembali mengguncang wilayah Lombok Timur 19 Agustus lalu.
Baca Lagi lanjutan nya di samping https://nasional.kompas.com/read/2018/08/25/13420981/kemensos-pemerintah-daerah-masih-mampu-tangani-situasi-pasca-gempa-lombok
Comments
Post a Comment