Pilkada Kabupaten dapat Dikembalikan ke DPRD untuk Menekan Korupsi di Daerah - Gatra ~ Kampung Kabar
Skip to main content

Pilkada Kabupaten dapat Dikembalikan ke DPRD untuk Menekan Korupsi di Daerah - Gatra

 

Jakarta, Gatra.com - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengatakan adanya usulan agar sistem pemilihan di tingkat kepala daerah seperti kabupaten dan kota, dapat dipilih langsung melalui pemilihan di DPRD, menjadi salah satu solusi untuk menekan angka korupsi di daerah.

"Memang ada pemikiran bahwa akan dikurangi jumlah pilkada, katakanlah bupati (nanti) dipilih oleh DPRD. Itu juga suatu solusi juga, mungkin lebih kecil risikonya dibanding sekarang ini (pilkada langsung)," kata Wapres kepada awak media di Istana Wapres, Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (11/12).

Wapres mengatakan bahwa pelaksanaan pemilihan umum yang terbilang banyak seperti saat ini tentu mengeluarkan banyak biaya politik dari partai, begitu juga calon kepala daerah dan caleg DPRD yang akan mencalonkan diri. Sehingga bisa saja para politikus yang terpilih itu nanti akan berfikir untuk mengembalikan modal kampanyenya.

"Makin banyak pemilu, makin banyak ongkos, makin banyak (korupsi). Sehingga kalau semua level pilkada ada, kemudian kampanye makin lama, makin banyak ongkos juga. Jadi makin banyak ongkos, banyak orang korup untuk mengembalikan modal," katanya.

Banyaknya kejadian penangkapan kepala daerah karena kasus korupsi kata Wapres menjadi salah satu penyebabnya karena sistem desentralisasi yang memberikan wewenang penuh kepada pemerintah daerah untuk mengatur pemerintahan di daerah.

Wapres JK membandingkan ketika dulu sistem pemerintahan masih terpusat di ibukota negara, sehingga jika terjadi korupsi hanya berada di tingkat pusat. Namun karena otonomi diberikan saat ini ketika pemda diberi kewenangan sendiri, maka kecenderungan untuk korupsi dilakukan oleh pejabat daerah.

Sehingga ada keinginan untuk mengembalikan sistem pemerintahan seperti dulu. Namun terbentur UU otonomi. Salah satu cara dilakukan pemerintah pusat dengan mengurangi kewenangan Pemda dalam hal perijinan pertambangan yang hanya bisa dikeluarkan oleh Pemerintah propinsi atau pusat.

"Kalau otonomi susah ditarik lagi. Begitu diberikan kewenangan ke daerah, itu susah ditarik lagi. Walaupun ada juga yang dipindahkan, dulu ijin tambang di kabupaten, sekarang ijin tambang itu ke provinsi," katanya.


Anthony Djafar

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi lanjutan nya di samping https://www.gatra.com/rubrik/nasional/371525-Pilkada-Kabupaten-dapat-Dikembalikan-ke-DPRD-untuk-Menekan-Korupsi-di-Daerah

Comments

© 2020 Kampung Kabar

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.