Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Senin (3/12/2018). Esai ini karya Mulyanto utomo, wartawan yang tinggal di Kota Solo. Alamat e-mail penulis adalah mulyantout@yahoo.com.
Solopos.com, SOLO -- Setiap 3 Desember masyarakat dunia, sejak 1992, menyelenggarakan peringatan Hari Disabilitas Internasional atau The United Nations International Day of Persons with Disabilites.
Rekomendasi Redaksi :
Peringatan itu diselenggarakan berdasar Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa No. 47/3 Tahun 1992. Peringatan ini bertujuan mempromosikan hak dan kesejahteraan kaum difabel/penyandang disabilitas di semua bidang kehidupan masyarakat.
Peringatan ini juga bertujuan mewujudkan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/SDGs) serta untuk meningkatkan kesadaran akan situasi penyandang disabilitas di setiap aspek kehidupan politik, sosial, ekonomi, dan budaya.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas (UN Convention on Rights of Person with Disabilities) pada November 2011 dalam UU No. 19/2011. Ini bermakna pemerintah mau tidak mau, suka tidak suka, wajib hukumnya melakukan upaya-upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek dan bidang pembangunan.
Konsekuensi itu kian kuat tatkala UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas diberlakukan. Pembangunan Indonesia harus lebih inklusif, partisipatif, aksesibel, akuntabel, dan berkelanjutan, teristimewa dalam memahami dan menyertakan isu-isu disabilitas secara luas.
Risnawati Utami, satu-satunya anggota Komite Hak Penyandang Disabilitas PBB (Committee on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD) periode 2019-2022 dari Indonesia, saat berbincang dengan saya beberapa pekan lalu di Jogja mengatakan konsekuensi yang harus ditanggung Indonesia.
Konsekuensi terkait UU No. 19/2011 dan UU No. 8/2016 itu adalah harus mampu menunjukkan dalam pelaksanaan tujuan pembangunan berkesinambungan (sustainable development goals/SDGs) negara mampu memperlihatkan keberpihakan kepada penyandang disabilitas.
“Tahun depan, komisi kami di PBB akan bersidang. Di antaranya ya ‘menyidang’ negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas ini. Kalau ternyata pemerintah Indonesia belum mampu menunjukkan komitmen, ya akan terkena sanksi. Sanksinya bisa bermacam-macam,” kata Risnawati. Pertengahan November lalu ia berangkat ke Geneva untuk memulai mandatnya sebagai anggota Komite CRPD di PBB.
Kedekatan
SDGs penting dan krusial dikaitkan dengan pemerintahan di daerah, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota, karena menurut Risnawati di tingkat pemerintah daerah itulah sejatinya kedekatan dengan masyarakat terbangun. Di pemerintah daerahlah akses tentang pendanaan sekaligus fungsi serta peran penting implementasi otonomi daerah.
Hal itu juga tercermin dalam buku panduan bagi pemerintah kota dan kabupaten berjudul Disabilitas dan Sustainable Development Goals (SDGs) yang belum lama ini diterbitkan Organisasi Harapan Nusantara (Ohana) Yogyakarta dengan sokongan Disability Right Advocacy Fund dan Interatiobnal NGO Forum on Indonesia Development (INFID).
SDGs menyebut bahwa inklusi disabilitas secara bertahap harus menjadi topik pembahasan dalam berbagai program pembangunan di tingkat global maupun nasional. Pada saat bersamaan agenda pembangunan SDGs menempatkan disabilitas sebagai aktor sekaligus penerima manfaat dan pelaksana SDGs, sehingga mereka tidak boleh ditinggalkan.
Sebagai ujung tombak penyedia layanan dan fasilitas publik serta berbagai kebijakan dan program pembangunan, pemerintah kabupaten/kota memiliki posisi, kedudukan, pendanaan, dan kewenangan yang sangat strategis untuk melaksanakan tugas itu dengan beragam inovasi.
Para pegiat lembaga sosial kemasyaratan dan pemerintah daerah (kabupaten/kota) memiliki peran sentral dalam pelaksanaan dan pencapaian SDGs, termasuk mewujudkan kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas.
Kerja Pemerintah Daerah
Eksistensi pemerintah kabupaten/kota secara langsung atau tidak langsung berpengaruh terhadap kualitas hidup warga, termasuk penyandang disabilitas, yang hidup dan bekerja di komunitas lokal. Seluruh tujuan dan target SDGs secara langsung maupun tidak sangat terkait dengan kerja-kerja pemerintah kota/kabupaten.
Pemerintah kabupaten/kota perlu memperoleh informasi secara luas dan detail tentang SDGs terkait penyandang disabilitas. Mereka sebaiknya bermitra dengan para pegiat yang berkhidmad dalam persoalan disabilitas yang tentu memiliki beragam data, informasi, dan bahkan gagasan sekaligus panduan untuk mewujudkan SDGs yang inklusif sehingga prinsip “tiada seorang pun yang tertinggal” benar-benar bisa tercapai.
Salah satu hal yang menjadi isu utama dalam SDGs adalah pendekatan kembar (twin track approach) dalam pembangunan di Indonesia. Ini penting karena tujuan pembangunan berkelanjutan yang inklusif, aksesibel, partisipatif, akuntabel, dan berprespektif disabilitas hanya bisa dicapai dengan model pembangunan seperti itu.
Dalam pendekatan kembar ini negara mengarusutamakan isu disabilitas dalam pembangunan sebagai isu prioritas maupun strategis dan dalam dalam waktu yang sama memberdayakan komunitas penyandang disabilitas melalui kebijakan, perencanaan, implementasi, penganggaran, sekaligus pengawasan dan evaluasi program-program pembangunan yang mendukung peran partisipasi dan kapasitas kemunitas penyandang disabilitas.
Senyampang ini bersamaan dengan momentum Hari Disabilitas Internasional, populasi penyandang disabilitas saat ini cukup signifikan untuk dipikirkan pemerintah. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan populasi penyandang disabilitas mencapai 15% dari total penduduk dunia atau sekitar satu miliar jiwa.
Ini tentu bukan jumlah yang sedikit. Persentase ini diperkirakan paralel dengan jumlah di tiap negara. Penyandang disabilitas, seperti terungkap dalam sejumlah hasil penelitian, merupakan salah satu kelompok yang terpinggirkandan rentan. Terdapat korelasi kuat antara disabilitas dan kemiskinan.
WHO menyebutbahwa satu dari lima orang miskin di dunia merupakan penyandang disabilitas dan sebagian besar tinggal di negara berkembang. Keberadaan penyandang disabilitas sering kali diabaikan terutama dalam proses pembangunan.
Dalam buku Disabilitas dan Sustainable Development Goals disimpulkan bahwa pembuat dan pelaksana kebijakan tidak menyadari keberadaan penyandang disabilitas sehingga mereka sering ditinggalkan, termasuk saat dunia memiliki agenda bersama millenium development goals (MDGs). Dalam era pembangunan tersebut isu disabiltas tidak disebutkan dan dijelaskan dalam target dan indikator pencapaian pembangunan secara umum maupun khusus.
Baca Lagi lanjutan nya di samping http://news.solopos.com/read/20181205/525/957046/isu-disabilitas-dan-sdgs-di-daerah
Comments
Post a Comment