Pasalnya, sudah banyak kepala daerah yang harus terjerat kasus korupsi dalam pengelolaan dana TKDD.
"Saya sampaikan Pemda perlu terus meningkatkan tata kelola. Beberapa daerah yang sudah sangat bagus menerapkan e-goverment dan e-procurement tapi baru beberapa, baru 18% daerah yang menerapkan e-goverment," kata Sri Mulyani dalam acara Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 di gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/12/2018).
Jika sudah menerapkan tata kelola yang baik, kata Sri Mulyani, maka pelayanan publik pun akan semakin mudah, bahkan masyarakat pun bisa turut mengawasi setiap rupiah yang dikeluarkan dalam menjalankan suatu program pembangunan."Berapa jumlah kepala daerah yang sudah ditangkap KPK, 111 kepala daerah rasanya nggak cukup membuat jera. Dibilangnya itu sial saja. Artinya nuraninya sudah mati. Pikiran dan hatinya sudah sama sekali tidak memikirkan masyarakat. Itu sangat menyakitkan," tegas Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun meminta kepada inspektur daerah semakin diperkuat dan efektif dalam mengawasi setiap program pembangunan yang berasal dari anggaran TKDD.
Lebih lanjut Sri Mulyani menyampaikan, tahun 2019 akan tetap dihadapkan oleh tantangan, mulai dari tahun politik hingga kondisi ekonomi yang dibayang-bayangi oleh ketidakpastian global. Oleh karena itu, pusat dan daerah harus kerja sama mengawal, menjaga, dan memastikan setiap rupiah APBN yang dikeluarkan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Saya tutup dengan ini, yakinkan apabila masyarakat kita makin makmur dan sejahtera, pasti ASN akan makin kuat. Jadi jangan menghisap dan jangan mengurangi hak masyarakat karena itu seperti anda memakan telur anda sendiri," ungkap dia.
Dapat diketahui, anggaran TKDD tahun 2019 sebesar Rp 826,77 triliun atau naik Rp 69,8 triliun dari tahun 2018 sebesar Rp 756,97 triliun.
Dari total anggaran TKDD, untuk dana perimbangan ke daerah sebesar Rp 724,6 triliun dengan rincian dana bagi hasil (DBK) Rp 106,4 triliun, dana alokasi umum (DAU) Rp 417,9 triliun. Untuk DAU sendiri terdiri dari pagu formulasi sebesar Rp 414,87 dan dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun. Sedangkan untuk dana alokasi khusus (DAK) nonfisik Rp131 triliun dan DAK fisik sebesar Rp69,3 triliun.
Alokasi transfer non dana perimbangan pada 2019 meningkat menjadi Rp 102,2 triliun. Alokasi tersebut terdiri atas dana insentif daerah (DID) sebesar Rp 10 triliun, dana otonomi khusus, DTI, dan DK DIY sebesar Rp 22,2 triliun, dan dana desa sebesar Rp 70 triliun dengan rata-rata per desa mendapatkan alokasi Rp 934 juta.
(hek/fdl) Baca Lagi lanjutan nya di samping https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4336916/111-kepala-daerah-ditangkap-kpk-sri-mulyani-nuraninya-sudah-mati
Comments
Post a Comment