Soal Perda Syariah, Kemenag: Wewenang Masing-masing Daerah ~ Kampung Kabar
Skip to main content

Soal Perda Syariah, Kemenag: Wewenang Masing-masing Daerah

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Menteri Agama Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi, Oman Faturrahman mengatakan peraturan daerah berbasis agama seperti perda syariah merupakan wewenang masing-masing daerah. Namun kebijakan-kebijakan dalam perda tersebut harus tetap dipertimbangkan.

"Bagaimana agar kebijakan-kebijakan itu tidak mengakibatkan persekusi terhadap kelompok-kelompok minoritas misalnya," kata Oman saat ditemui Tempo di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakarta, Rabu, 21 November 2018.

Baca: 2 Tokoh yang Pernah Menolak Perda Syariah

Menurut Oman, kebijakan dalam Perda Syariah memang sesusai dengan kearifan lokal yang ada di daerah yang tertentu. Namun, kata dia, perda syariah sering kali terjebak pada aturan yang membatasi terkait syariat tersebut. "Ini yang mungkin kita harus kawal bersama-sama supaya jangan sampai mengakibatkan persekusi tadi," kata dia.

Oman mengatakan Kementerian Agama tentu akan mengawasi implementasi perda syariah tersebut. Sebab, kata dia, banyak kelompok agama lain di Indonesia yang harus diperhatikan dalam menjalankan perda syariah. "Kalau Kementerian Agama kan bukan hanya kementerian agama tertentu saja juga, kami harus mengayomi semua agama, agama besar dan agama lokal," kata dia.

Secara normatif, kata Oman, Kementerian Agama menilai tak ada masalah dari perda berbasis agama tersebut. Namun menurut dia, dalam implementasinya ada kasus terkait perda syariah yang melanggar batas tertentu.

"Secara normatif misalnya ingin melindungi perempuan, tetapi dalam prakteknya kadang-kadang keinginan melindungi perempuan malah kemudian membatasi hak-hak perempuan itu sendiri," kata Oman.

Baca: PAN Tak Menentang Perda Syariah sebagai Produk Hukum

Perda syariah kembali jadi perbincangan di tengah masyarakat. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengatakan tak sependapat dengan perda syariah dan perda-perda berdasarkan kepentingan kelompok tertentu karena rawan perpecahan.

Atas pernyataannya, Grace dilaporkan oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI). PPMI melaporkan Grace Natalie atas dugaan penistaan agama terkait pernyataannya yang menyebut bahwa PSI tidak akan pernah mendukung perda itu.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan perda syariah dan sejenisnya rawan diskriminasi. Ia menilai hukum syariah dan sejenisnya merupakan hukum perdata yang tak perlu dirancang menjadi perda. "Bikin perda hukum perdata itu buang-buang waktu," kata Mahfud kepada Tempo pada Sabtu malam pekan lalu.

Adapun Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Faldo Maldini mengatakan partainya tak sepaham dengan sikap PSI. PAN, kata Faldo, tidak menentang keberadaan perda itu sebagai produk hukum. "Kami di PAN tidak pernah menolak perda bernafaskan agama, ujar Faldo dalam pesan pendek kepada Tempo pada Senin lalu.

Baca: PSI Terima Semua Konsekuensi Logis Sikap Menolak Perda Syariah

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi lanjutan nya di samping https://nasional.tempo.co/read/1148324/soal-perda-syariah-kemenag-wewenang-masing-masing-daerah

Comments

© 2020 Kampung Kabar

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.