JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri) membenahi sistem penganggaran pemerintahan daerah.
Hal itu disampaikan Bamsoet, sapaannya, menanggapi penangkapan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Remigo ditangkap terkait kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat.
"Kami mendorong Kemendagri untuk mengevaluasi sistem tertib administrasi dan penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mendorong transparansi penggunaan anggaran sesuai perencanaan dalam APBD," kata Bamsoet melalui keterangan tertulis, Senin (19/11/2018).
Ia mencatat saat ini sudah 37 kepala daerah yang ditangkap KPK karena tersangkut kasus korupsi.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Pakpak Bharat dan Kepala Dinas PUPR
Karena itu, lanjut Bamsoet, Kemendagri harus terus membenahi sistem administrasi penganggaran agar tak ada celah bagi kepala daerah untuk korupsi.
Ia pun meminta KPK secara aktif turun ke daerah untuk menyosialisasikan aturan pengelolaan anggaran negara dan daerah yang transparan dan akuntabel berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Kami mendorong KPK menugaskan seluruh kedeputian untuk berperan aktif, terutama Kedeputian Bidang Pencegahan agar melakukan upaya-upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi terkait pengelolaan anggaran negara dan daerah yang transparan dan akuntabel," lanjut politisi Golkar itu.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka. Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat.
"Total, RYH (Remigo) diduga menerima Rp 550 juta melalui perantara," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Minggu (18/11/2018).
Baca juga: Demokrat Akan Pecat Bupati Pakpak Bharat yang Terjerat OTT KPK
Masing-masing penerimaan itu sebesar Rp 150 juta pada 16 November 2018. Kemudian, Rp 250 juta pada 17 November 2018. Terakhir, KPK melakukan operasi tangkap tangan sesaat setelah terjadi penyerahan uang Rp 150 juta.
KPK menduga suap tersebut diberikan melalui pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) David Anderson Karosekali dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring.
"Diduga RYB menerima pemberian melalui perantara dan orang-orang dekatnya," kata Agus.
Selain Remigo, KPK juga menetapkan David Anderson dan Hendriko sebagai tersangka penerima suap.
Baca Lagi lanjutan nya di samping https://nasional.kompas.com/read/2018/11/19/17500301/kepala-daerah-kembali-terjaring-ott-ketua-dpr-minta-pemerintah-benahi-sistem
Comments
Post a Comment