BANGKAPOS.COM-- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 rencananya akan digelar awal Desember 2018 ini.
Dalam pelaksanaan SKB tersebut, Panitia Seleksi CPNS Daerah diwajibkan menggunakan metode CAT BKN.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat memimpin langsung Rapat Rekonsiliasi Data Hasil SKD CPNS 2018, Sabtu (24/11) di Swiss-Belhotel Jakarta.
Rapat itu telah dimulai sejak Jumat (23/11/2018) lali dan rencananya akan berlangsung hingga hari Minggu.
"Rencana titik lokasi yang akan digunakan di antaranya station CAT pada Kantor BKN Pusat dan seluruh station CAT yang berada pada Kantor Regional dan Unit Pelaksana Teknis BKN di daerah, karena itu dianggap sudah siap secara matang," ujar Bima, dalam keterangannya, Sabtu (24/11/2018).
Ia juga meminta Tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk menjajaki kemungkinan hadirnya titik lokasi tes di luar ibukota provinsi.
Pertimbangan tersebut, kata dia, untuk mempermudah peserta SKB dalam mengikuti seleksi. Selain itu, titik lokasi SKB mandiri, menurut Bima juga harus segera dipersiapkan.
Bima juga meminta seluruh SDM baik dari Panselnas maupun Pansel Instansi untuk segera menyiapkan diri menghadapi proses SKB.
"Kesiapan SKB meliputi SDM dan infrastruktur CAT. Proses rekonsiliasi data antara Panselnas dan Pansel Instansi diharapkan rampung dalam 3 atau 4 hari ke depan, untuk kemudian hasil SKD diumumkan dan proses SKB segera dilaksanakan," jelasnya.
Data Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen (PPSR) menyebutkan hingga Sabtu (24/11/2018) siang rekonsiliasi hasil SKD dari 36 K/L dan 381 Instansi telah diselesaikan.(Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SKB CPNS 2018 Digelar Awal Desember 2018, Instansi Daerah Wajib Pakai CAT, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/11/24/skb-cpns-2018-digelar-awal-desember-2018-instansi-daerah-wajib-pakai-cat.
Baca Lagi lanjutan nya di samping http://bangka.tribunnews.com/2018/11/24/info-terbaru-skb-cpns-2018-digelar-awal-desember-2018-instansi-daerah-wajib-pakai-ini
Comments
Post a Comment