Ikut Deklarasi Pro Jokowi, 11 Kepala Daerah di Riau Terancam ... ~ Kampung Kabar
Skip to main content

Ikut Deklarasi Pro Jokowi, 11 Kepala Daerah di Riau Terancam ...

PEKANBARU - Sebelas kepala daerah di Riau diputuskan telah melanggar Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah oleh Bawaslu Riau, terkait keikutsertaan mereka dalam Deklarasi Pro Jokowi (Projo). Atas hal itu, Bawaslu Riau merekomendasikan agar Kemendagri RI agar memberikan sanksi kepada kepala daerah tersebut. Sebelumnya, Bawaslu Riau menyatakan ada 9 kepala daerah, namun kemudian diralat oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, yang menjuga mengkonfirmasi putusan Bawaslu Riau tersebut, Sabtu, (3/10/2018). Pasalnya terdapat kesalahan pengutipan yang dilakukan oleh humas Bawaslu Riau, yang tetap menuliskan jumlah kepala daerah saat rapat pembahasan, dan tidak memperbaharui data meski data dalam rapat pleno keputusan sudah diubah. "Tidak ada unsur pidana atas keikutsertaan 11 kepala daerah dalam Deklarasi Projo itu. Akan tetapi mereka melanggar peraturan perundangan lain, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014, dan kita rekomendasikan pengenaan sanksi untuk mereka (11 kepala daerah, red) oleh Kemendagri RI," ujar Rusidi. "Humas kita salah mengutip data, data yang ditulis mereka sebelumnya dikutip dari rapat pembahasan, bukan poin - poin yang sudah diputuskan dalam rapat pleno kesimpulan," ujar Rusidi terkait kesalahan penulisan jumlah kepala daerah yang terancan sanksi Kemendagri tersebut. Adapun 11 kepala daerah itu diantaranya, Gubernur Riau terpilih sekaligus Bupati Siak, Syamsuar, Walikota Pekanbaru, Bupati Pelalawan, Bupati Meranti, Walikota Dumai, Bupati Rohil, Bupati Rohul, Bupati Kuansing, Bupati Kampar. ***

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi lanjutan nya di samping https://www.goriau.com/berita/riau/ikut-deklarasi-pro-jokowi-11-kepala-daerah-di-riau-terancam-sanksi-kemendagri-ri.html

Comments

© 2020 Kampung Kabar

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.