Bupati Indramayu Anna Sophana Mengundurkan Diri, Ini Dasar ... ~ Kampung Kabar
Skip to main content

Bupati Indramayu Anna Sophana Mengundurkan Diri, Ini Dasar ...

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Bupati Indramayu Anna Sophana dikabarkan melayangkan surat pengund‎uran diri pada DPRD Indramayu.

Rapat paripurna untuk membahas Anna Sophana yang mengundurkan diri akan digelar Rabu (8/11/2018) di Gedung DPRD Indramayu.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur mekanisme kepala daerah mengundurkan diri. Salah satunya diatur di Pasal 78.

Ayat 1
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.

Ayat 2
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
f. melakukan perbuatan tercela;
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan‎ perundang-undangan;
h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i. mendapatkan sanksi pemberhentian.

BREAKING NEWS, Bupati Indramayu Anna Sophana Mundur dari Jabatannya

Pasal 79‎ ayat 1
Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Ayat 2
Dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul Menteri serta Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Anna Sophanah, calon Bupati Indramayu nomor urut 1 didampingi suami, Irianto MS Syafiuddin memperlihatkan kelingkingnya yang telah ditandai dengan tinta biru usai menggunakan hak suaranya di TPS 01 Margadadi, Keluarahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Rabu (9/12/2015).
Anna Sophanah, calon Bupati Indramayu nomor urut 1 didampingi suami, Irianto MS Syafiuddin memperlihatkan kelingkingnya yang telah ditandai dengan tinta biru usai menggunakan hak suaranya di TPS 01 Margadadi, Keluarahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Rabu (9/12/2015). (Ragil Wisnu Saputra)

Ayat 3
Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengusulkan pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi lanjutan nya di samping http://jabar.tribunnews.com/2018/11/06/bupati-indramayu-anna-sophana-mengundurkan-diri-ini-dasar-hukum-kepala-daerah-mundur

Comments

© 2020 Kampung Kabar

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.