INFO NASIONAL-- Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR, Agun Gunandjar Sudarsa, mengakui pelaksanaan otonomi daerah (Otda) yang telah berjalan selama ini perlu dievaluasi agar tata pemerintahan ini keberadaannya bisa memperkokoh NKRI.
Dalam Seminar Nasional di Kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 29 November 2018, dirinya memaparkan ada tiga masalah yang perlu dibenahi dari Otda.
Pertama, egoisme kedaerahan yang berlebihan. "Ada yang merasa sebagai daerah paling berjasa dalam kontribusi nasional," ujarnya.
Kedua, liberalisasi ekonomi global ke daerah yang tidak terkontrol pusat.
Ketiga, kebijakan pemerintah pusat yang tidak konsisten dengan Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945, UU Tentang Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah, UU Tentang Pemerintahan Daerah, UU Tentang Kementriaan Negara, dan UU Tentang Desa.
Perangkat hukum yang ada menurut pria yang akrab dipanggil Kang Agun itu diberlakukan setengah hati. "Kewenangan diberikan belum sepenuhnya disertai penyerahan alokasi anggaran," ucapnya.
Diungkapkan, konsep Otda dimulai awal reformasi, pasca Amandemen UUD 1945 dan rampung tahun 2002. DPR dan Pemerintah pun telah mengesahkan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang di dalammya mengatur tentang desa.
Selain UU. No. 32 Tahun 2004, juga ada tahun UU. No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara yang mengatur pembagian fungsi dan manajemen pemerintahan yang mendorong alokasi anggaran semakin besar ke daerah.
Bagi Agun Gunandjar, desa kuat negara kuat, daerah maju negara maju. (*)
Baca Lagi lanjutan nya di samping https://nasional.tempo.co/read/1151305/agun-gunandjar-otonomi-daerah-harus-memperkuat-nkri
Comments
Post a Comment