Wali Kota Pasuruan, Kepala Daerah ke-16 yang Diciduk KPK ~ Kampung Kabar
Skip to main content

Wali Kota Pasuruan, Kepala Daerah ke-16 yang Diciduk KPK

Jakarta, CNN Indonesia -- Wali Kota Pasuruan Setiyono merupakan kepala daerah ke-16 yang harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi sepanjang 2018 ini.

KPK menduga lemahnya kedudukan pengawasan internal pemerintah daerah serta lembaga pengadaan barang dan jasa jadi celah yang kerap dimanfaatkan para pejabat daerah untuk melakukan korupsi.

Setelah penanganan kasus di Pasuruan, Jawa Timur, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa sepanjang tahun ini mereka sudah melakukan 22 kali operasi tangkap tangan (OTT). Dari jumlah itu, komisi antirasuah sudah mencokok 78 tersangka, termasuk 16 kepala daerah di dalamnya.

Jumlah kepala daerah yang sudah ditahan KPK itu terdiri dari satu gubernur, 13 bupati, dan dua wali kota. Alex merasa prihatin dengan fakta-fakta tersebut.

"Korupsi yang dilakukan kepala daerah tersebut tentu saja sangat merugikan masyarakat setempat. Apalagi mereka telah dipilih melalui proses pemilu yang demokratis dan membutuhkan biaya penyelenggaraan yang tidak sedikit," kata Alex dalam jumpa pers terkait penetapan tersangka Wali Kota Pasuruan Setiyono, Jumat (10/5).

Berulangnya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dan berujung ditangani oleh para penyidik KPK cukup membuat Alex heran. Ia tak menyangka kepala daerah lainnya terlihat tak jera menggasak uang rakyat.

Atas fakta tersebut, KPK pun membuat evaluasi. Dari sana mereka memperkirakan pengawasan internal pemerintah daerah jadi yang kurang diberdayakan. Ketidakberdayaan itu menurut Alex ditimbulkan oleh posisi inspektorat daerah dan auditor internal yang bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

Sehingga meskipun inspektur dan auditor mencium ada penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah, mereka cenderung tak dapat berbuat sesuatu.

"Artinya ketika dalam audit ditemukan kepentingan kepala daerah, praktis mereka tidak berdaya karena tiap saat inspektur dan auditor bisa dipindahkan dengan kewenangan kepala daerah," tukas Alex.


Poin lain dari evaluasi KPK adalah minimnya independensi lembaga pengadaan barang dan jasa di tiap daerah. Kerap kali, Alex melanjutkan, proses lelang yang meskipun sudah melalui sistem e-procurement sudah diatur sedemikian rupa sehingga praktik bagi-bagi jatah yang melibatkan pengusaha dan aparat daerah terus terjadi.

Dengan memperbaiki alur pengadaan barang dan jasa serta memperkuat fungsi pencawasan dua unit kerja tersebut, Alex meyakini kasus korupsi di daerah bisa berkurang di masa mendatang.

"80 persen lebih barangkali korupsi yang terjadi di derah itu menyangkut kegiatan pengadaan barang dan jasa," pungkas Alex.

(bin/DAL)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi lanjutan nya di samping https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181005141328-12-336043/wali-kota-pasuruan-kepala-daerah-ke-16-yang-diciduk-kpk

Comments

© 2020 Kampung Kabar

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.