Mendagri: Sah-sah Saja Kepala Daerah di Riau Deklarasi Dukung ... ~ Kampung Kabar
Skip to main content

Mendagri: Sah-sah Saja Kepala Daerah di Riau Deklarasi Dukung ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo menilai tidak masalah kepala daerah di Riau mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pemilihan Presiden 2019.

Tjahjo mengatakan, kepala daerah adalah jabatan politis. Mereka menjadi kepala daerah karena diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Oleh karena itu, tidak masalah jika kepala daerah mendeklarasikan dukungan kepada salah satu pasangan di Pilpres.

"Kalau dia sebagai anggota koalisi partai yang mendukung kepada salah satu pasangan yang ada, sah sah saja menurut saya," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (15/10/2018).

Baca juga: Seluruh Kepala Daerah di Riau Dukung Jokowi-Maruf Amin

Hal ini disampaikan Tjahjo menanggapi langkah Badan Pengawas Pemilu yang memanggil para kepala daerah di Riau.

Pemanggilan itu dilakukan karena diduga ada pelanggaran dalam deklarasi dukungan yang diberikan untuk Jokowi-Ma'ruf.

Tjahjo mengatakan, seharusnya dukungan kepala daerah kepada paslon tertentu tidak dipermasalahkan selama tidak menggunakan fasilitas dan wewenangnya sebagai kepala daerah.

"Tidak boleh melibatkan pegawainya, tidak boleh menggunakan dana dan aset daerah," kata Tjahjo.

Baca juga: Bawaslu Riau: Ada Pelanggaran dalam Deklarasi Kepala Daerah Dukung Jokowi

Jika memang tak ada aturan yang dilanggar, Tjahjo menyarankan kepada para kepala daerah di Riau untuk memberikan klarifikasi ke Bawaslu.

"Ya silakan datang saja dulu ke Bawaslu kemudian menyampaikan dan dengar apa yang menjadi masukan Bawaslu," kata dia.  

Seluruh kepala daerah di Riau mendukung calon presiden Joko Widodo (Jokowi). Dukungan itu dideklarasikan bersama-sama di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Rabu (10/10/2018) sore.

Dinilai tidak etis

Terkait hal ini, Bawaslu Riau menilai bahwa kepala daerah tidak etis apabila membawa nama jabatan instansi pemerintah dalam mendukung salah satu calon presiden (capres).

"Dukungan harusnya atas nama perorangan. Jadi kalau atas nama bupati atau wali kota yang mendukung salah satu calon presiden, itu tidak boleh," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Kompas.com, Kamis (11/10/2018).

Dia mengatakan, Bawaslu sudah melakukan rapat pleno untuk mengkaji pelanggaran yang dilakukan oleh para kepala daerah tersebut.

"Saat ini kami fokuskan pada pemakaian nama bupati dan wali kota, karena ini berarti secara kelembagaan. Padahal kepala daerah tidak boleh memberikan dukungan kepada salah peserta pemilu. Ini yang menjadi konsen kita," ucap Rusidi.

Dia mengatakan, jika terbukti memenuhi unsur pelanggaran, maka akan dibahas di sentra Gakkumdu.

Bawaslu Riau sudah menjadwalkan untuk memanggil kepala daerah yang hadir pada deklarasi mendukung Jokowi pada Selasa (16/10/2018) besok.

.

.

.


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi lanjutan nya di samping https://nasional.kompas.com/read/2018/10/15/12051201/mendagri-sah-sah-saja-kepala-daerah-di-riau-deklarasi-dukung-jokowi

Comments

© 2020 Kampung Kabar

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.