Kasus Suap Meikarta, REI: Perizinan Sering Terhambat di Daerah ~ Kampung Kabar
Skip to main content

Kasus Suap Meikarta, REI: Perizinan Sering Terhambat di Daerah

TEMPO.CO, Jakarta - Maraknya pemberitaan kasus suap perizinan Meikarta belakangan ini membuat Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia atau REI Soelaeman Soemawinata angkat bicara. Ia mengaku bahwa proses pengajuan perizinan untuk mendirikan bangunan seringkali terhambat di pemerintah daerah.

Baca: Ridwan Kamil Jelaskan Izin Meikarta Lewat Instagram

"Sikap REI sangat mendukung adanya online submission system (OSS) dari pemerintah pusat tapi, seharusnya banyak diberlakukan di daerah, kusutnya (urus perizinan) di pemerintah daerah," kata Soelaeman, belum lama ini di Jakarta.

Suap perizinan, menurut Soelaeman bisa terjadi karena belum semua pemerintah daerah terlalu disosialisakan terkait OSS, sedangkan pihak swasta ingin mempercepat pembangunan. Ia menyebutkan setidaknya ada 41 izin yang harus diajukan untuk akhirnya pengembang diperbolehkan mendirikan bangunan.

Sementara itu Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Budi Situmorang menjelaskan sistem OSS sudah menjadi fokus pemerintah pusat agar pelayanan perizinan dijadikan satu pintu. "Kenapa membuat pelayanan satu pintu, supaya izin itu mudah. Jika izin susah, orang akan mencari jalan (peluang korupsi)," kata Budi.

Budi menyebutkan sistem perizinan yang transparan dan mudah sangat diperlukan karena nantinya perizinan tidak perlu lagi tatap muka, mengajukan izin secara online. "Beberapa kantor sudah begitu, saya pikir di Bekasi ini belum bisa OSS, maka mereka mengurus izin lama, nyatanya begitu, kalau tidak kan tidak OTT," ucapnya.

Hal senada disampaikan Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Eddy Ganefo menilai dalam pengurusan perizinan sering menjadi celah bagi pengembang dan pemerintah melakukan kasus suap.

“Baik dari pemerintah dan pengembang sama-sama saling memanfaatkan, pemberi izin kerap memanfaatkan posisi dengan mempersulit pembuatan perizinan, sementara pihak pengembang ingin masalah perizinan cepat selesai,” kata Eddy.

Sebenarnya dalam aturan, menurut Eddy, waktu untuk membuat perizinan tidak lama. Ia mengambil contoh untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, waktu yang dibutuhkan hanya satu bulan. Tapi jika tidak ada uang tambahan, bisa-bisa proses pembuatannya bisa sampai satu tahun. “Kondisi inilah yang terkadang akhirnya membuat pengembang harus mengeluarkan biaya khusus untuk menyuap pihak-pihak tertentu agar proyek mereka bisa tetap berjalan," kata Eddy.

Terkait proyek Meikarta itu, DPP REI mengatakan akan melakukan audiensi dengan perusahaan pengembang yang terkait dengan Grup Lippo tersebut. "Saya akan panggil karena mau tahu kasusnya seperti apa. Kami akan panggil siapa yang bisa menjelaskan dari pihak Meikarta," kata Soelaeman. Ia mengaku masih belum tahu bagaimana duduk perkara kasus suap perizinan Meikarta.

Namun secara umum, Soelaeman mengatakan jika pembangunan sudah dilakukan berarti sudah izin sudah dikantongi pengembang sebab tidak mungkin pengembang melakukan pembangunan tanpa ada izin. "Semua developer pasti begitu, tidak hanya Meikarta saja," ucapnya.

Nama Meikarta kembali jadi pembicaraan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara resmi menetapkan sejumlah pegawai pemerintah kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta sejak akhir dua pekan lalu. 

Direktur PT Operasional Lippo Grup Billy Sindoro juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangunan Meikarta pada Senin pekan lalu. KPK mengatakan dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi berujung pada persoalan perizinan IMB atau Izin Membangun Bangunan.

Selain Billy Sindoro, KPK juga menetapkan pihak Lippo Group lainnya sebagai tersangka pihak pemberi, yaitu Konsultan Lippo Grup Taryudi, Konsultan Lippo Grup Fitra Djaja Kusuma, dan Pegawai Lippo Grup Henry Jasmen.

Baca: 12 Bank yang Diklaim Meikarta Biayai Kredit Pembelian Apartemen

KPK menduga pemberian suap sebagai bagian dari commitment fee proyek Meikarta tahap pertama dan bukan pemberian pertama dari total komitmen Rp 13 miliar. Suap disebar melalui Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran, dan DPM-PTT.

BISNIS

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi lanjutan nya di samping https://bisnis.tempo.co/read/1138986/kasus-suap-meikarta-rei-perizinan-sering-terhambat-di-daerah

Comments

© 2020 Kampung Kabar

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.