Beberapa provinsi di Indonesia masih banyak yang masuk kategori daerah tertinggal. Bahkan di Jawa sendiri.
Berdasarkan Keppres tersebut terdapat dua daerah :
Foto: Keppres 26-2018
|
Menurut Keppres Nomor 26 Tahun 2018 tersebut, Jokowi meminta dilakukan percepatan pembangunan daerah tertinggal di wilayah Jawa yang antara lain difokuskan melalui peningkatan sumber daya manusia melalui program pemerataan pendidikan, dan kesehatan.
Selain itu, Jokowi juga memutuskan untuk dilakukan peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur dasar sebagai konektivitas antara daerah tertinggal dan pusat pertumbuhan.
"Pengembangan potensi lokal pariwisata dan komoditas unggulan juga dilakukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat," demikian kutipan Keppres tersebut.
Berikut Strategi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah Jawa
Perekonomian Masyarakat
- Meningkatkan hasil produksi pertanian melalui pemberian dukungan berupa sarana dan prasarana pendukung pertanian seperti alat pertanian, pupuk, dan sebagainya
- Memperluas kesempatan kerja melalui pembukaan lapangan pekerjaan dan menciptakan wirausaha baru
- Menjaga keberlanjutan usaha hasil pengembangan ekonomi lokal secara terintegrasi
- Menjaga stabilitas harga pasar dan pengembangan distribusi bagi pengusaha kecil dan menengah
- Mengembangkan produk unggulan kawasan perdesaan melalui BUMDes
- Mengembangkan potensi pariwisata perdesaan melalui pemberian bantuan pengembangan potensi pariwisata terpadu di kawasan perdesaan.
Sumber Daya Manusia
- Memberikan kesempatan mendapatkan pendidikan kepada seluruh elemen masyarakat saah satunya melalui penyediaan layanan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan
- Mendistribusikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
- Meningkatkan kompetensi kerja dan pelatihan kerja untuk masyarakat daerah tertinggal
- Meningkatkan kualitas tenaga kependidikan
(ray)
Baca Lagi lanjutan nya di samping https://www.cnbcindonesia.com/news/20181019150846-4-38187/duh-dua-daerah-di-jawa-ini-masuk-kategori-tertinggal
Comments
Post a Comment