Daftar Kenaikan UMP 2019 di 33 Provinsi, Beberapa Daerah Ini ... ~ Kampung Kabar
Skip to main content

Daftar Kenaikan UMP 2019 di 33 Provinsi, Beberapa Daerah Ini ...

BANGKAPOS.COM - Secara resmi pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.

Kenaikan itu rencananya akan ditetapkan oleh gubernur atau kepala daerah pada 1 November 2018.

Jika merujuk pada pentepana kenaikan UMP secara nasional, maka DKI Jakarta akan menjadi daerah yang memiliki UMP tertinggi yakni, Rp 3.940.972.

Setelah DKI Jakarta, Papua Rp  3.128.170, Sulawesi Utara Rp 3.051.076 dan Bangka Belitung sebesar Rp 2.976.705.

Jika merujuk kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen, berikut perkiraan angka penetapan UMP 2019 di 33 provinsi di Indonesia.

Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya

1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985

2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402

3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228

4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi lanjutan nya di samping http://bangka.tribunnews.com/2018/10/21/daftar-kenaikan-ump-2019-di-33-provinsi-beberapa-daerah-ini-upahnya-di-atas-rp-3-juta

Comments

© 2020 Kampung Kabar

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.