Liputan6.com, Riau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di wilayahnya untuk menaati peraturan kampanye Pemilu 2019 ini.
Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan mengatakan, kepala daerah dan wakil kepala daerah selayaknya menjadi contoh dalam memberi pendidikan politik kepada masyarakat, terutama saat Pemilu.
"Kami mendapatkan informasi ada oknum kepala daerah yang mengkampanyekan caleg tertentu dalam kegiatan pemerintahan. Tentu ini tidak dibenarkan," ujar Indrawan, seperti dilansir Antara, Rabu (24/10/2018).
Informasi tersebut, menurutnya, akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kepri dengan memperkuat barang bukti. Jika bukti-bukti sudah lengkap, kata Indrawan, maka Bawaslu Kepri akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setiap kegiatan pemerintahan tidak boleh dicemari dengan kampanye atau mengkampanyekan caleg kepada masyarakat," ucapnya.
Indrawan mengatakan, kepala daerah yang berpolitik dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 7/2017 dan peraturan pelaksana kampanye Pemilu.
"Jadi aturannya sangat jelas dan tegas," tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Comments
Post a Comment