Dea Valencia menggunakan Facebook Business Page untuk memasarkan bisnis pakaian batik bercorak modern dari Kota Semarang sejak 2011. Batik Kultur, merek produksi Dea, sejak awal menjadikan Internet sebagai media pemasaran untuk menjangkau konsumen.
Hasilnya di luar dugaan. Melalui Facebook, penjualan Batik Kultur meningkat 60% dalam 10 bulan pertama, dan basis pelanggan juga meningkat hingga 70%. Hingga sekarang, 95% penjualan Batik Kultur berasal dari media sosial. Dea juga menggunakan Instagram sebagai platform pemasaran dan media komunikasi dengan konsumen.
Kisah Dea merupakan salah satu contoh strategis bisnis yang memanfaatkan kekuatan media sosial dan Internet untuk menciptakan pasar baru sekaligus memenangkan persaingan usaha yang semakin kompetitif di ranah off line.
Internet dan media sosial menambah ruang pemasaran yang lebih luas bagi pelaku usaha mikro untuk mengembangkan bisnisnya di daerah. Penggunaan media sosial seperti Twitter, Facebook, Skype, Line, WhatsApp, dan media sosial lainnya untuk layanan bisnis juga menguntungkan konsumen.
Tapi selama ini belum diketahui seberapa besar sebenarnya dampaknya bagi perekonomian di daerah, tempat pelaku bisnis mikro menjalankan usaha.
Riset kami menunjukkan penggunaan sosial media berasosiasi secara positif dalam peningkatan ekonomi di daerah. Peningkatan 10% dari penggunaan media sosial juga berhubungan secara positif dengan pertumbuhan ekonomi daerah sebesar 0,11%.
Kami menganalisis data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2015 dan Potensi Desa (Podes) 2014 yang mencakup lebih dari 70.000 desa dan 500 kabupaten dan kota di Indonesia. Kami menemukan bahwa daerah yang memiliki kualitas infrastruktur yang baik dan tingkat penetrasi Internet dan media sosial yang tinggi, berasosiasi dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih tinggi.
Potensi ini dapat terakumulasi lebih besar bila media sosial dapat dioptimalkan sebagai media untuk meningkatkan kehadiran online dari perusahaan-perusahaan di Indonesia, khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sebab survei Deloitte menunjukkan 36% UMKM di Indonesia tidak memiliki akses broadband, komputer, smartphone dan situs jejaring.
Kami fokus pada peranan Internet dan media sosial dalam ekonomi daerah di Indonesia, dengan menggunakan studi kasus sektor perdagangan dan pariwisata yang skalanya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Riset ini juga membahas pentingnya dukungan pemerintah dalam menciptakan regulasi yang mendukung perkembangan ekonomi digital.
Studi ini memberikan perspektif baru dengan menggunakan data-data tingkat kabupaten dan kota untuk mendapatkan estimasi keuntungan dari digitalisasi. Dengan menggunakan data Susenas 2015, Potensi Desa 2014 dan beberapa indikator lainnya seperti tenaga kerja dan kualitas infrastruktur dasar, riset melihat keterkaitan penggunaan Internet dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Digitalisasi perdagangan, pariwisata, dan lapangan kerja
Salah satu temuan penting kami adalah faktor infrastruktur pendukung jaringan internet di daerah. Kualitas Base Transceiver Station (BTS) di desa atau kecamatan, menjadi salah satu variabel penting dalam pertumbuhan ekonomi di daerah.
Riset ini mengestimasi peningkatan 10% kualitas jangkauan sinyal berasosiasi dengan penambahan pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang mencapai 0,92% di kabupaten dan kota. Percepatan rencana pemerintah menambah jangkauan BTS akan semakin memperkuat terealisasinya potensi ini.
Ada banyak sektor yang berkembang karena memakai Internet, tapi studi ini merumuskan dua sektor yang berpotensi besar seiring dengan peningkatan penggunaan Internet dan media sosial yakni sektor perdagangan dan pariwisata.
Pertama, sektor perdagangan kelas UMKM berpotensi menjadi yang menerima manfaat dari adanya media sosial karena menurut mereka media sosial adalah strategi marketing yang paling efektif. Hal ini diperkuat dengan studi dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang menemukan bahwa 87% pengguna Internet adalah pengguna media sosial. Survei lainnya yang dilakukan oleh iDEA menunjukkan UMKM di Indonesia menggunakan media sosial seperti Facebook (43%) dan Instagram (11%) sebagai media pemasaran.
Sebagai contoh, penggunaan Facebook memberikan efek positif dalam menurunkan biaya untuk pemasaran dan layanan pengguna. Selain itu, platform online juga membantu UMKM untuk berinteraksi dengan pelanggan, promosi, dan membangun kesadaran merek.
Kedua, kontribusi sektor pariwisata Indonesia terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Indonesia mencapai US$17 miliar dan menciptakan 1,9 juta pekerjaan pada 2016. Sektor ini diproyeksikan akan terus tumbuh 5,6% per tahun hingga 2027. Digitalisasi dan media sosial memberikan kesempatan bagi UMKM di sektor ini untuk merealisasikan potensi tersebut.
Instagram juga digunakan oleh UMKM, khususnya jasa tour dan travel, untuk mempromosikan usahanya. Pengguna Instagram di Indonesia merupakan terbesar di Asia Pasifik dengan lebih dari 45 juta pengguna aktif. Salah satu akun penyedia jasa tour dan travel di Instagram yang kami wawancara membuka lebih dari 20 jenis perjalanan tiap bulannya untuk sekitar 40 tujuan wisata dari Labuan Bajo hingga Pegunungan Everest.
Namun menurut Travel and Tourism Competitiveness Index, digitalisasi ini masih mengalami hambatan di sisi infrastruktur yang belum mendukung akses Internet cepat. Indonesia berada di peringkat ke-42 dari 136 negara pada 2017. Salah satu faktor yang menghambat adalah kesiapan sektor informasi, komunikasi, dan teknologi (ICT). Hal ini harus diperbaiki karena 82% turis menggunakan platform digital untuk mencari informasi tujuan wisata dan 73% berkomunikasi menggunakan media sosial ketika berwisata.
Permasalahan regulasi
Selain perlunya membangun infrastruktur yang merata dan peningkatan literasi digital, regulasi merupakan komponen penting dalam perkembangan ekonomi digital di Indonesia.
Upaya pemerintah merancang regulasi layanan digital dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tahun 2017 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan atau Konten melalui Internet (Over-the-Top). Draf ini merupakan revisi dari Surat Edaran Menteri Komunikasi No. 3 Tahun 2016 terkait Over-the-top. Beberapa hal yang diatur dalam draf tersebut, antar lain, ruang lingkup penyediaan layanan, kewajiban penyedia layanan seperti pendaftaran layanan, penggunaan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), dan penyaringan konten.
Pemerintah juga telah berkonsultasi publik dengan berbagai pemangku kepentingan. Beberapa perubahan dalam draf regulasi juga telah dilakukan, termasuk di dalamnya rencana pergantian dari peraturan over-the-top (OTT) menjadi peraturan platform digital. Namun, sampai saat ini para pelaku masih harus menunggu regulasi terkait penyediaan layanan digital di Indonesia.
Urgensi regulasi
Di tengah perkembangan teknologi dan ekonomi digital di Indonesia, pentingnya kepastian regulasi bisa dilihat setidaknya dari dua sisi.
Pertama dari sisi usaha, regulasi merupakan faktor pendukung dalam menciptakan ekosistem digital yang kondusif. Dengan karakter industri digital yang “disruptif” dan “inovatif”, penting adanya kerangka regulasi yang mendukung perkembangan inovasi, dengan memberikan ruang lebih bagi industri untuk bereksperimen, yang sering disebut light-touch regulation.
Selain itu, industri digital relatif baru di Indonesia, sehingga penting untuk memiliki kerangka regulasi yang menjamin persaingan usaha sehat antara pemain industri besar dan kecil, asing maupun lokal. Kepastian regulasi yang jelas akan mencerminkan iklim usaha dan kemudahan dalam berbisnis yang baik kepada pelaku usaha ataupun investor.
Kedua, regulasi juga dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen, yaitu pengguna layanan digital. Tidak adanya kepastian regulasi, pemberlakuan regulasi yang restriktif, dan berbelit dapat menghambat konsumen dalam mengakses dan memanfaatkan layanan digital tersebut secara maksimal. Contohnya transasksi usaha bagi pelaku UKM. Kerangka regulasi yang mendukung seharusnya menjamin kebebasan bagi konsumen dalam menggunakan layanan secara transparan dan aman.
Rekomendasi kepada pemerintah
Meski regulasi terkait platform digital belum diterbitkan, upaya pemerintah perlu diapresiasi. Pemerintah perlu diingatkan kembali tentang pentingnya kerangka regulasi yang mendukung ekonomi digital.
Hasil studi kami menunjukan bahwa ada beberapa hal dalam draf peraturan yang perlu ditinjau kembali. Pertama, definisi dan ruang lingkup dari layanan digital terlalu luas. Regulasi yang dibuat harus secara spesifik mencerminkan tujuan dari pembuatan regulasi tersebut. Penyempitan definisi atau ruang lingkup berdasarkan fungsi dapat meminimalkan konsekuensi dari implementasi regulasi tersebut.
Kedua, harmonisasi regulasi antar kementerian dan lembaga maupun industri terkait. Regulasi yang dibuat harus konsisten, dan tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sudah berlaku sebelumnya. Contohnya adalah definisi dan ruang lingkup dari layanan over-the-top yang tumpang tindih dengan Peraturan Presiden tentang Roadmap E-Commerce, dan peraturan penyaringan konten yang sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kami berharap isu ini dapat ditangani dalam peraturan platform digital nantinya.
Selain itu regulasi yang dibuat juga harus sejalan dengan international best practices. Contohnya, prinsip perpajakan digital OECD BEPS Action Plan 1 yang sudah diimplementasikan oleh Selandia Baru dan Korea Selatan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing layanan platform digital Indonesia di pasar global.
Kerangka regulasi yang mendukung merupakan satu dari banyak faktor yang dapat mendorong perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Hal yang tidak kalah penting juga adalah kerja sama antara pemerintah dan sektor usaha untuk menciptakan ekosistem digital yang kondusif. Juga memastikan manfaat dari penggunaan layanan platform digital dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat secara inklusif dan merata.
Jadi, kue ekonomi digital tidak hanya dinikmati oleh pengusaha besar, tapi juga perintis usaha mikro seperti Dea Valencia.
Baca Lagi lanjutan nya di samping https://theconversation.com/pengaruh-internet-dan-media-sosial-terhadap-usaha-mikro-daerah-di-indonesia-102206
Comments
Post a Comment