Jakarta, IDN Times – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan 12 bakal calon legislatif mantan narapidana. Meskipun bertentangan dengan PKPU No 20 tahun 2018, namun dari Bawaslu beralasan keputusan tersebut telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tentang Pemilu.
Bawaslu memang telah meloloskan 12 caleg mantan napi koruptor, namun status mereka masih ditahan oleh KPU karena dinilai tidak memenuhi syarat (TMS). KPU mengatakan, tidak menolak apa yang telah diputuskan oleh Bawaslu.
“KPU ingin menyatakan bahwa KPU tidak menolak apa yang sudah diputuskan oleh Bawaslu, tetapi sepanjang PKPU-nya belum diubah, maka PKPU itu harus dijalankan,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/9).
1. KPU kirimkan surat edaran ke KPU daerah
Atas bertambahnya jumlah caleg mantan napi koruptor yang dibebaskan, maka KPU pun berinisiatif untuk mengirimkan surat edaran ke KPU daerah melakukan tindakan yang sama yakni dengan melakukan penundaan.
Berkenaan dengan Putusan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terkait dengan mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 yang menjadi landasan hukum dalam proses pencalonan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupatenl/kota yang substansinya mengatur larangan bagi Partai Politk untuk mencalonkan mantan terpidana korupsi dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota mengingat sampai saat ini masih berlaku serta belum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kedua Peraturan KPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
2. Menunda tindak lanjut hingga ada putusan Mahkamah Agung
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editors’ picks
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Betty Idros mengatakan bahwa KPU Pusat telah menyurati seluruh KPU yang ada di daerah. Agar apa yang dilakukan KPU mengenai caleg mantan napi koruptor tersebut bisa senada dengan PKPU No 20 tahun 2018.
“Intinya menunda tindak lanjut putusan Bawaslu sampai putusan MA keluar,” ujarnya.
Baca Juga: Loloskan Bacaleg Mantan Napi, Bawaslu: Sudah Sesuai UU
3. KPU dan Bawaslu akan duduk bersama membahas aturan soal napi
Arief juga mengatakan bahwa ada rencana antara Bawaslu dan KPU untuk duduk bersama membahas mengenai aturan tersebut.
“Oh ya ada (rencana pertemuan), kalau kami bertemu dengan mereka kan sangat sering ya dan kami perlu mendiskusikannya, iya. Kami perlu mendiskusikan ini,” katanya.
Baca Juga: Bawaslu Loloskan Caleg Eks Koruptor, KPK: Indonesia Kekurangan Orang?
Baca Lagi lanjutan nya di samping https://www.idntimes.com/news/indonesia/afrianisusanti/mantan-napi-lolos-caleg-kpu-kirim-surat-edaran-ke-daerah
Comments
Post a Comment