Kemendagri mengungkap 12 daerah yang memiliki DPT melebihi jumlah penduduknya.
Menurutnya, DPT di 12 daerah itu agak bermasalah karena faktor kesalahan manusia saat melakukan pendataan penduduk.</span>
"Iya. Penyebab human error dalam pendataan. Salah satunya Kabupaten Sampang yang pilkadanya harus diulang. MK batalkan hasil pilkadanya," ujar Zudan kepada Tirto, Selasa (18/9/2018).
Menurut Zudan, keberadaan DPT yang berselisih tipis atau melebihi angka jumlah penduduk tidak masuk akal. Sebabnya, tidak mungkin semua penduduk di suatu daerah masuk kategori dewasa.
"Maka seperti Sampang itu dibatalkan karena liat DPT-nya tidak rasional ini, hanya selisih 5 persen dari jumlah penduduk. Padahal enggak logis, masa penduduknya dewasa semua. Ada yang banyak di Papua, sama di DKI juga saya lupa daerah mana," ujar Zudan.
Penyusunan DPT menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk Pemilu 2019, DPT disusun berdasarkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kemendagri dan Kemenlu yang disandingkan dengan DPT pemilu terakhir. Aturan ihwal penyusunan itu terdapat di Pasal 201 dan 202 UU Pemilu.
Berdasarkan Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, DP4 hanya disandingkan penyelenggara pemilu untuk menambah pemilih pemula di DPT. Pemilih pemula adalah warga yang baru berusia 17 tahun atau berubah status dari anggota aktif TNI/Polri menjadi sipil.
Menurut Zudan, akses melihat DP4 sudah diberikan Ditjen Dukcapil kepada KPU di tingkat pusat dan daerah. Akan tetapi, hingga kini KPU disebut minim mengakses DP4 dari pemerintah.
"Saya lihat malah [KPU daerah] tidak diberi password [untuk akses DP4 oleh KPU RI]. Padahal harusnya bisa dong, kan kami beri semua 514 password," kata Zudan.
Kemendagri yakin jika DP4 digunakan sebagai basis utama penyusunan DPT maka masalah seperti data ganda tidak akan ada. Akan tetapi, DP4 saat ini hanya digunakan untuk memasukkan para pemilih pemula sesuai PKPU 11/2018.
Saat ini, KPU menetapkan perpanjangan waktu perbaikan selama 60 hari terhadap DPT Hasil Perbaikan. DPT yang saat awal ditetapkan sebanyak 185.732.093 untuk pemilih dalam negeri dan 2.049.791 orang untuk pemilih luar negeri menyusut jumlahnya.
Saat ini, jumlah DPT Hasil Perbaikan menjadi 185.084.629 untuk dalam negeri dan 2.025.344 bagi pemilih luar negeri. Jumlahnya masih dimungkinkan berubah hingga 60 hari mendatang.
Comments
Post a Comment