HUT DPD RI ke 14, Rubaeti: DPD RI Kanal Aspirasi Daerah di ... ~ Kampung Kabar
Skip to main content

HUT DPD RI ke 14, Rubaeti: DPD RI Kanal Aspirasi Daerah di ...

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hari ini genap 14 tahun usia lembaga perwakilan DPD RI. Selama kurun waktu tersebut DPD RI yang diisi oleh senator yang mewakili berbagai daerah di Indonesia terus berjuang dan menyuarakan kepentingan daerah masing-masing, sebagai upaya untuk pembangunan daerah yang cepat dan tepat.

Anggota DPD RI dapil Kalbar Rubaeti Erlita mengharapkan pada momen hari ulang tahun DPD ke 14 yang jatuh hari ini dapat dijadikan momentum untuk meningkatkan soliditas antar anggota DPD RI dalam menunaikan tugas sebagai anggota perwakilan.

"Pada momen ulang tahun DPD tahun ini, saya sebagai salah satu perwakilan Kalbar sebagai senator di senayan akan terus berjuang dan memberikan manfaat untuk masyarakat kalbar dengan menyuarakan serta mengawal aspirasi masyarakat kalbar ke pemerintah pusat," ujarnya Senin (1/10/2018).

Baca: Arus Lalu Lintas Di Jalan Ahmad Yani Sanggau Didominasi Roda Empat

Selama kurun waktu 14 tahun, DPD RI telah membuat capain-capain sesuai dengan tugas dan fungsi yang mencakup bidang pengawasan, legislasi dan pertimbangan.

Sedikitnya terdapat 87 usulan RUU, 256 pandangan dan pendapat 80 pertimbangan, 9 prolegnas serta 11 rekomendasi.

"Ini merupakan tanda bahwa DPD RI bekerja keras berjuang di pusat demi kepentingan daerah," ujarnya.

Ia menyatakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Senayan akan terus hadir sebagai lembaga yang menjadi kanal aspirasi daerah di kancah perpolitik nasional.

Namun hal tersebut harus diiringi dengan kewenangan yang lebih besar yang tentunya harus dimiliki oleh DPD RI salah satunya dapat ikut serta memutuskan undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

"Hal yang terus menjadi pembicaraan khalayak beberapa tahun terakhir adalah mengenai kewenangan DPD RI yang belum maksimal yang hanya sebatas saran dan masuka kepada DPR namun tidak bisa memutuskan berkaitan dengan kepentingan rakyat," ujarnya.

Ia mengatakan adanya revisi MD3 menambah wewenang DPD RI untuk mengawasi peraturan daerah dalam kaitannya menambah fungsi dan peranan DPD untuk kepentingan daerah.

"Mudahan-mudahan pada momentum ulang tahun ke 14, DPD RI diberikan terus diperkuat dan diperluas kewenanganya. Sehingga dapat maksimal menyerap aspirasi dan mengawal jalanya pemerintahan," imbuhnya

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi lanjutan nya di samping http://pontianak.tribunnews.com/2018/10/01/hut-dpd-ri-ke-14-rubaeti-dpd-ri-kanal-aspirasi-daerah-di-nasional

Comments

© 2020 Kampung Kabar

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.