12 Kepala daerah dan wakilnya yang akan dilantik adalah Bupati Probolinggo, Bupati Bangkalan, Bupati Bojonegoro, Bupati Nganjuk, Bupati Pamekasan, Bupati Pasuruan, Bupati Magetan, Bupati Madiun, Bupati Lumajang, Bupati Bondowoso, Bupati Jombang, serta Walikota Malang.
Dalam pelantikan ini, akan ada pula penandatanganan pakta integritas. Penandatanganan pakta integritas ini penting agar pemimpin daerah memiliki integritas tinggi dalam menghalau budaya korupsi.
"Pada saat itu juga akan dilangsungkan penandatanganan pakta integritas oleh masing-masing kepala daerah yang dilantik di hadapan Bapak Gubernur," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Prov. Jatim Aries Agung Paewai di sela gladi bersih di gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (23/9/2018) sore.
Setelah dilangsungkan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, akan ada pelantikan dan sertijab Ketua TP PKK Kabupaten/Kota, juga Ketua Dekranasda masa bhakti 2018-2023 oleh Ketua TP PKK Jatim, Nina Soekarwo.
Namun, ada bupati dan wakil bupati yang seharusnya dilantik namun tidak bisa mengikuti proses pelantikan tersebut. Adalah Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung yang tidak dilantik bersamaan dengan 12 kepala daerah lainnya.
Aris Agung mengatakan khusus untuk Tulungagung tetap akan dilaksanakan prosesi pelantikannya, namun secara tersendiri. Hal ini karena kepala daerah terpilih tersebut sedang terjerat kasus hukum. Pelantikannya nanti akan dilaksanakan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta tanggal 25 September 2018.
"Alasannya karena terkena hukum, maka pelantikannya dilakukan tersendiri," tandas Aris Agung.
(iwd/iwd)
Comments
Post a Comment