JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan heran dirinya ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan dan memasuki lahan orang lain oleh Polda Metro Jaya.
Padahal, kata Teguh, dia hanya menjalankan tugas dengan mencoba mengamankan aset lahan milik Pemprov DKI.
Teguh mengatakan, lahan milik pelapor atas nama Felix Tirtawidjaja, merupakan aset milik Pemprov DKI yang tercatat di Kartu Inventaris Barang Badan Pencatatan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
"Makanya enggak jelas. Saya menjalankan tugas mengamankan aset daerah dengan pasang plang aset, (tapi) saya jadi tersangka, enggak jelas dari mana jadi tersangka," ujar Teguh, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/8/2018).
Baca juga: Kadis SDA DKI Teguh Hendrawan Jadi Tersangka Kasus Perusakan
Teguh mengatakan, dia telah memberikan keterangan saat pemanggilan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Senin (27/8/2018).
Teguh telah menyampaikan hal ini ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan masih menunggu arahan dari Anies.
"Baru Senin kemarin (pemanggilan pertama). Saya tinggal menunggu arahan Pak Gubernur, beliau (Anies) juga sudah saya laporkan hal ini," ujar Teguh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya membenarkan kabar yang menyebutkan Teguh jadi tersangka kasus kekerasan terhadap orang atau barang seperti yang diatur Pasal 170 KUHP.
"Benar (ditetapkan sebagai tersangka kasus 170 KUHP)," kata Argo, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (29/8/2018).
Teguh Hendarwan juga membenarkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain, yaitu pekarangan milik Felix Tirtawidjaja.
Peristiwa itu terjadi di sebuah lahan yang diklaim sebagai milik Felix di Rawa Rotan, Cakung Timur, Jakarta Timur, pada Agustus 2016.
Baca juga: Kadis SDA DKI Benarkan Dirinya Jadi Tersangka Kasus Perusakan Lahan
Lahan yang diklaim Felix menurut Teguh sebenarnya merupakan lahan milik Pemerintah DKI Jakarta.
Dia hanya menjalankan tugas dan berusaha untuk mengamankan aset milik Pemprov DKI tersebut.
"Yang nota bene tanah tersebut merupakan tanah aset Pemda DKI yang tercatat di KIB BPAD DKI Jakarta. Kewajiban saya adalah mengamankan aset," ujar Teguh.
Dari informasi surat panggilan yang didapatkan Kompas.com, dijelaskan penetapan Teguh sebagai tersangka pengerusakan dan masuk ke lahan orang lain dilakukan setelah gelar perkara pada 20 Agustus 2018.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 21 saksi serta bukti dokumen yang telah disita.
Baca Lagi lanjutan nya di samping https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/29/15225921/kadis-sda-dki-saya-mengamankan-aset-daerah-tapi-dijadikan-tersangka
Comments
Post a Comment